Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Fasilitas Dana Geothermal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Usaha Penyedia Jasa Penyiapan Proyek KPS adalah badan usaha yang menyediakan jasa penyusunan studi kelayakan, penyusunan dokumen pelelangan, dan asistensi dalam melakukan pengadaan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur melalui skema kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.
2.
Dana Geothermal adalah dana yang dialokasikan untuk pembiayaan dalam rangka mitigasi risiko eksplorasi dan meningkatkan kelayakan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi.
3.
Fasilitas Dana Geothermal adalah dukungan fasilitas yang diberikan Pemerintah untuk mengurangi risiko usaha panas bumi dalam rangka mendukung usaha pemanfaatan panas bumi bagi pengembangan pembangkit listrik.
4.
Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan panas bumi.
6.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi KPS yang selanjutnya disebut Proyek PLTP KPS adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang diadakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011.
7.
Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia untuk memperkirakan letak dan adanya sumber daya panas bumi serta wilayah kerja.
8.
Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi adalah pihak yang diberikan wilayah kuasa pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991.
9.
Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah kerja yang ditetapkan dalam IUP.

Pasal 2

Pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal bertujuan untuk:
a.
meningkatkan kecukupan data dari hasil Survei Pendahuluan guna menurunkan risiko eksplorasi dalam rangka pemanfaatan panas bumi untuk pembangkit listrik;
b.
menyediakan data pendukung guna menyusun dokumen pelelangan dalam rangka penawaran Wilayah Kerja untuk pengadaan Proyek PLTP KPS kepada badan usaha; dan/atau
c.
mendukung pembiayaan kegiatan eksplorasi dalam rangka percepatan pengembangan proyek PLTP.

Pasal 3

Fasilitas Dana Geothermal dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (good governance) yang antara lain meliputi:
a.
kepastian hukum, yakni bahwa pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.
akuntabel, yakni bahwa pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dapat dipertanggungjawabkan; dan
c.
transparan, yakni bahwa informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban fasilitas Dana Geothermal dimuat dalam laporan tahunan dan website yang dapat diakses. 2012, No. 11 6

Pasal 4

(1)
Fasilitas Dana Geothermal diberikan dalam bentuk penyediaan data/informasi dan pinjaman.
(2)
Penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data/informasi mengenai cadangan panas bumi, yang diversifikasi oleh konsultan geothermal dengan reputasi internasional.
(3)
Biaya penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhitungkan belanja pengadaan dan margin sebesar 5% (lima perseratus).
(4)
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan kegiatan eksplorasi dalam rangka percepatan pengembangan proyek PLTP.
(5)
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan bunga sebesar suku bunga Bank Indonesia (BI Rate) pada waktu perjanjian pinjaman ditandatangani.

Pasal 5

(1)
Fasilitas Dana Geothermal dapat diberikan kepada:
a.
Pemerintah Daerah yang akan menerbitkan IUP melalui lelang Wilayah Kerja dalam rangka pengadaan Proyek PLTP KPS;
b.
pemegang IUP; dan
c.
pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
(2)
Proyek yang dapat memperoleh Fasilitas Dana Geothermal meliputi:
a.
proyek yang telah dikoordinasikan dan/atau dinyatakan prospektif oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Badan Geologi; dan
b.
proyek yang tercantum dalam dokumen Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik.

Pasal 6

(1)
PIP merupakan pelaksana pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal.
(2)
Pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PIP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penugasan kepada PIP untuk melaksanakan pengelolaan Dana Geothermal.
(3)
Pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dilaksanakan dengan melibatkan paling kurang tenaga dan/atau lembaga profesional di bidang:
a.
panas bumi;
b.
pengelolaan dana;
c.
hukum; dan
d.
pengadaan jasa.

Pasal 7

Dalam melaksanakan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal, PIP melakukan koordinasi dengan:
a.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan Badan Geologi;
b.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional c.q Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dan Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; dan
c.
Badan Kebijakan Fiskal.

Pasal 8

(1)
Fasilitas Dana Geothermal untuk Pemerintah Daerah berupa penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
a.
studi rinci geosains (geologi, geofisika dan geokimia);
b.
Magnetotelluric (MT);
c.
pengeboran landaian suhu; dan
d.
pengeboran eksplorasi. 2012, No.11 8
(3)
Penyediaan data/informasi yang dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah adalah penyediaan data/informasi dengan nilai paling tinggi sebesar USD 30.000.000 (tiga puluh juta dollar amerika serikat), sesuai kurs tengah Bank Indonesia rata-rata yang berlaku pada 3 (tiga) bulan terakhir saat pengajuan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal oleh Kepala Daerah.

Pasal 9

Prosedur pemberian Fasilitas Dana Geothermal untuk Pemerintah Daerah diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Kepala Daerah menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada Kepala PIP sesuai dengan prosedur yang diatur lebih lanjut oleh PIP.
2.
Usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling kurang dilampiri dengan:
a.
surat pernyataan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Penyedia Jasa Penyiapan Proyek KPS;
b.
surat pernyataan dari Kepala Daerah bahwa telah dicapai kesepahaman dengan PT PLN (Persero) mengenai: 1) pembelian listrik oleh PT PLN (Persero) dari Proyek PLTP KPS yang akan diadakan apabila harga jual listrik dari Proyek PLTP KPS tersebut lebih rendah daripada biaya pokok penyediaan listrik setempat; dan 2) formula perhitungan harga jual listrik Proyek PLTP KPS.
3.
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan rekomendasi tenaga dan/atau lembaga profesional, PIP menetapkan tahapan kegiatan pengadaan data dan batas atas pinjaman untuk Pemerintah Daerah.
4.
Kepala Daerah dan Kepala PIP menandatangani perjanjian pinjaman data/informasi yang paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:
a.
PIP akan menyediakan data/informasi melalui pelaksanaan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
b.
Komitmen Pemerintah Daerah untuk mencantumkan: 1) biaya penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebagai salah satu biaya yang akan dibayarkan oleh badan usaha pemenang lelang; dan 2) pelunasan pembayaran biaya penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud pada butir 1) sebagai syarat penerbitan IUP. di dalam dokumen pelelangan Wilayah Kerja dalam rangka pengadaan proyek PLTP KPS.
c.
Pemerintah Daerah akan memberikan konsep dokumen lelang sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang disampaikan pada saat penyerahan salinan data/informasi oleh PIP; dan
d.
kesepakatan mengenai mekanisme pembayaran biaya penyediaan data/informasi.
5.
PIP menyediakan data/informasi dengan menggunakan jasa:
a.
perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi Geothermal, untuk melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan menghasilkan data/informasi; dan
b.
konsultan geothermal dengan reputasi internasional, untuk mengawasi kegiatan dan memverifikasi data/informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
6.
PIP menyerahkan salinan data/informasi yang telah dihasilkan kepada Pemerintah Daerah untuk keperluan lelang Wilayah Kerja dalam rangka pengadaan proyek PLTP KPS.
7.
Dokumen asli yang berisi data/informasi diserahkan kepada badan usaha pemenang lelang setelah biaya penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilunasi.

Pasal 10

(1)
Dalam rangka pelaksanaan setiap tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tenaga dan/atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) melakukan evaluasi kelayakan data/informasi yang dihasilkan pada setiap tahapan.
(2)
Dalam hal hasil evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa data/informasi layak dibiayai, PIP akan membiayai tahap berikutnya.
(3)
Dalam hal hasil kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa data/informasi tidak layak dibiayai, PIP tidak membiayai tahap berikutnya.
(4)
Data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat sebagai aset (persediaan) PIP.
(5)
Aset (persediaan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dihapusbukukan menurut waktu yang lebih cepat terpenuhi dari salah satu ketentuan berikut:
a.
setelah 5 (lima) tahun pencatatan PIP; atau 2012, No. 11 10
b.
setelah dilakukan 3 (tiga) kali lelang dan Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan pemenang lelang.
(6)
Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan hak kepemilikan PIP terhadap aset (persediaan) yang telah dihapusbukukan tersebut.
(7)
Biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat sebagai belanja habis/beban PIP.

Pasal 11

Dalam hal biaya pelaksanaan tahapan kegiatan penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah mencapai biaya penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), PIP tidak membiayai sisa tahapan kegiatan penyediaan data/informasi.

Pasal 12

(1)
Fasilitas Dana Geothermal yang disediakan untuk Pemegang IUP adalah berupa pinjaman yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan eksplorasi dalam rangka percepatan pengembangan proyek PLTP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (4).
(2)
Pinjaman yang dapat diberikan bagi satu perjanjian adalah dalam bentuk rupiah dengan nilai paling tinggi sebesar USD 30.000.000 (tiga puluh juta dollar amerika serikat), sesuai kurs tengah Bank Indonesia rata-rata yang berlaku pada 3 (tiga) bulan terakhir saat pengajuan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal oleh pemegang IUP.

Pasal 13

Prosedur pemberian Fasilitas Dana Geothermal untuk pemegang IUP diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Pemegang IUP menyampaikan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal kepada Kepala PIP sesuai dengan prosedur yang diatur lebih lanjut oleh PIP.
2.
Usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling kurang dilampiri dengan:
a.
Proposal pinjaman, yang paling kurang memuat latar belakang, tujuan, sasaran, skema pengembalian dana pinjaman, dan agunan.
b.
Dokumen yang meliputi:

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.