Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) dan Pembubaran Perusahaan Negara Lokananta
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Loka nanta menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 2
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Negara Loka nanta dibubarkan.
Pasal 3
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Negara Lokananta sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
(1)
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Negara Lokananta sebagaimana dimaksud dalam menjadi kekayaan Negara.
(2)
Dalam hal terdapat kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi atas Perusahaan Negara (PN) Lokananta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka sisa hasil likuidasi tersebut ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia.
(3)
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 6
Dengan dilikuidasinya Perusahaan Negara Lokananta, maka Peraturan Pemerintah Nomor 215 Tahun 1961, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.