Arsip yang mempunyai nilai kegunaan sebagai bahan pertanggungjawaban Nasional, tetapi sudah tidak diperlukan lagi untuk penyelenggaraan administrasi sehari-hari, setelah melampaui jangka waktu penyimpanannya, ditetapkan sebagai berikut:
a.Bagi arsip yang disimpan oleh Lembaga-lembaga Negara atau Badan badan Pemerintahan di tingkat Pusat harus diserahkan kepada Arsip Nasional Pusat;
b.Bagi arsip yang disimpan oleh Badan-badan Pemerintahan di tingkat Daerah harus diserahkan kepada Arsip Nasional Daerah.