Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Ri Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya, dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, dialihkan sepenuhnya kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 2

(1)
Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam , meliputi pula kegiatan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam PERSERO, Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan penyertaan-penyertaan yang dilakukan oleh PERSERO.
(2)
Laporan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan guna pengadministrasian untuk mengetahui posisi keuangan Negara dalam Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);
b.
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jenis dan Kriteria Perusahaan Perseroan Tertentu Yang Dapat Dikecualikan Dari Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
c.
Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pengalihan Pembinaan Terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
d.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Segala ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan atau Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara dalam kedudukan selaku Wakil Pemerintah sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada PERSERO dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal pembentukan Kabinet Persatuan Nasional.