Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/pmk.06/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Oleh Bendahara Penerimaan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
3.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
4.
Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara.
5.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian/lembaga.
6.
Bendahara Penerimaan Pembantu adalah bendahara yang bertugas membantu bendahara penerimaan untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, dan menatausahakan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian/lembaga.
Pasal 2
Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 3
(1)
Penyetoran langsung ke Kas Negara dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara.
(2)
Dalam hal disuatu tempat tertentu tidak tersedia layanan Bank/Pos Persepsi, penyetoran ke Kas Negara dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan.
(3)
Bendahara Penerimaan berkewajiban melakukan penyetoran secepatnya ke Rekening Kas Negara.
Pasal 4
(1)
Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilaksanakan oleh Bendahara Penerimaan setiap akhir hari kerja saat PNBP diterima.
(2)
Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan pada hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima dapat dilakukan dalam hal:
2013, No.6 4
a.
PNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan;
b.
Layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan tidak tersedia; atau
c.
Dalam hal tidak tersedia layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota dengan tempat kedudukan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:
1.
Kondisi geografis satuan kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari;
2.
Jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 jam; dan/atau
3.
Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran PNBP lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh;
Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara berkala.
Pasal 5
(1)
Dalam hal pemungutan PNBP suatu satuan kerja berada di beberapa tempat yang tidak satu kota dengan Bendahara Penerimaan, dapat ditunjuk Bendahara Penerimaan Pembantu oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
(2)
Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan Pembantu ke rekening Kas Negara dilaksanakan pada hari kerja saat PNBP diterima.
(3)
PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan Pembantu setelah pukul 12.00 waktu setempat disetorkan ke rekening Kas Negara pada hari kerja berikutnya.
(4)
Dalam hal penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, Bendahara Penerimaan Pembantu dapat menyetorkan PNBP yang diterimanya secara berkala sesuai ketentuan.
(5)
Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan pembukuan atas setoran penerimaan yang dikelolanya dan melaporkan secara periodik kepada Bendahara Penerimaan satuan kerja induknya.
Pasal 6
(1)
Kepala satuan kerja dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penyetoran secara berkala atas PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud dalam dan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan disertai dengan penjelasan perlunya penyetoran PNBP dilakukan secara berkala.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilengkapi dengan:
a.
Alamat satuan kerja dan alamat bank persepsi/pos persepsi tempat penyetoran PNBP satker yang bersangkutan;
b.
Penjelasan mengenai jarak tempuh, kondisi geografis, dan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran;
c.
Data jumlah realisasi PNBP, tanggal penerimaan, dan tanggal penyetoran dalam tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya; dan
d.
Usulan periode penyetoran PNBP secara berkala yang akan dilakukan oleh satuan kerja.
(3)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian dan penilaian atas permohonan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Atas hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat menerbitkan surat penolakan atau persetujuan kepada Kepala satuan kerja untuk melakukan penyetoran PNBP secara berkala.
(5)
Surat penolakan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(6)
Persetujuan penyetoran PNBP secara berkala dapat diberikan dengan ketentuan penyetoran dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu minggu.
(7)
Surat persetujuan atau penolakan penyetoran PNBP secara berkala ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Anggaran, dan Pimpinan Instansi Pemerintah satuan kerja yang bersangkutan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2013, No.6 6