Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1957 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 1956 (lembaran-negara 1956 N0. 73) dan Undang-undang No. 29 Tahun 1956 (lembaran-negara 1956 No. 74)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Untuk melancarkan pelaksanaan Undang-undang No. 28 tahun 1956 (LN 1956 No. 73), dan Undang-undang No. 29 tahun 1956 (LN 1956 No. 74) dibentuk Panitya Perkebunan Daerah di daerah Swantantra tingkat I :
a.
Jawa Timur
b.
Jawa Tengah
c.
Jawa Barat
d.
Sumatera Selatan
e.
Sumatera Barat
f.
Sumatera Utara
g.
Aceh
h.
Daerah Swantantra tingkat I lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian.
(2)
Panitya Perkebunan Daerah tersebut terdiri dari :
a.
Kepala Daerah Swantara tingkat I, sebagai anggota merangkap Ketua,
b.
Kepala Kantor Perwakilan Jawatan Perkebunan, sebagai anggota merangkap Wakil Ketua dan Sekretaris,
c.
Kepala Kantor Perburuhan Daerah, sebagai anggota,
d.
Kepala Kantor Inspeksi Agraria, sebagai anggota,
e.
Kepala Pengawas Kejaksaanan Propinsi, sebagai anggota,
f.
satu atau dua orang wakil serikat-serikat buruh yang ditunjuk oleh atau atas nama Menteri Perburuhan, sebagai anggota,
g.
satu atau dua orang wakil perusahaan perkebunan besar yang ditunjuk oleh atau atas nama Menteri Pertanian, sebagai anggota,
h.
satu atau dua orang wakil organisasi-organisasi tani yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota,
i.
seorang wakil dari golongan veteran, yang ditunjuk oleh menteri Urusan Veteran, sebagai anggota,
(3)
Dalam Daerah Swatantra tingkat I dimana tidak ada pejabat-pejabat tersebut sub b s/d c, maka oleh Menteri yang bersangkutan ditunjuk pejabat lain sebagai gantinya.
(4)
Anggota-anggota tersebut sub a s/d e karena jabatannya menjadi anggota-anggota Panitia Daerah. Anggota-anggota tersebut sub f s/d i diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 2

(1)
Untuk tujuan yang sama di Jakarta dibentuk Panitia Perkebunan Pusat yang terdiri dari :
a.
Kepala jawatan Perkebunan Kementerian Pertanian, sebagai anggota merangkap Ketua,
b.
Kepala Urusan Politik Agraria dan Perencana dari Kementerian Agraria, sebagai anggota merangkap Wakil Ketua,
c.
Direktur Pusat Perkebunan Negara, sebagai anggota,
d.
Kepala Jawatan Hubungan Perburuhan Kementerian Perburuhan, sebagai anggota,
e.
seorang pejabat Biro Ekonomi Pertanian dari Kementerian Pertanian yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota merangkap Sekretaris,
f.
satu atau dua orang wakil serikat-serikat buruh yang ditunjuk oleh atau atas nama Menteri Perburuhan, sebagai anggota,
g.
satu atau dua orang wakil perusahaan perkebunan besar yang ditunjuk oleh atau atas nama Menteri Pertanian, sebagai anggota,
h.
satu atau dua orang wakil organisasi-organisasi tani yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota,
i.
seorang wakil dari golongan veteran, yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Veteran, sebagai anggota,
(2)
Anggota-anggota tersebut sub a s/d d karena jabatannya menjadi anggota Panitya Perkebunan Pusat. Anggota-anggota tersebut sub e s/d i diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 3

Pejabat-pejabat tersebut dalam dan dapat menunjuk wakilnya untuk duduk dalam Panitya.

Pasal 4

Di daerah-daerah Swatantra tingkat I dimana tidak diadakan Panitya Perkebunan Daerah, maka tugas dan hak Panitya Perkebunan Daerah dijalankan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.

Pasal 5

(1)
Surat permohonan izin pemindahan hak atau serah pakai tanah perkebunan bermaksud dalam Pasal 1 Undang-undang No. 28 tahun 1956 disampaikan kepada Menteri Agraria dengan perantaraan Sekretaris Panitya Perkebunan Daerah.
(2)
Surat permohonan izin tersebut di atas harus disertai dengan keterangan-keterangan lengkap yang diperlukan dengan memakai formulir A (untuk izin pemindahan hak) atau formulir B (untuk izin serah pakai), yang contohnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

Pasal 6

(1)
Panitya Perkebunan Daerah menyampaikan surat permohonan bermaksud dalam kepada Menteri Agraria dan tembusannya kepada Menteri Pertanian, Menteri Perburuhan dan Panitya Perkebunan Pusat disertai dengan pertimbangan Panitya Perkebunan Daerah.
(2)
Dalam hal antara anggota-anggota Panitya Perkebunan Daerah tidak tercapai kata sepakat tentang pertimbangan termaktud dalam ayat (1), maka surat permohonan tersebut di atas disertai dengan pelaporan tentang pendapat anggota Panitya masing-masing.

Pasal 7

(1)
Setelah menerima surat permohonan termaksud dalam , Panitya Perkebunan Pusat menyampaikan pertimbangannya kepada Menteri Agraria dan Menteri Pertanian.
(2)
Ketentuan pada ayat (2) berlaku pula terhadap Panitya Perkebunan Pusat.

Pasal 8

Putusan Menteri Agraria yang bersangkutan selekas mungkin diberitahukan kepada pemohon dengan surat tercatat, dengan pemberian salinan kepada Menteri Pertanian dan Panitya Perkebunan Pusat dan Daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Para Notaris, pejabat notaris dan penguasa-penguasa yang menurut peraturan-peraturan yang berlaku ditugaskan untuk mengesahkan atau menyaksikan penandatanganan akte-akte di bawah tangan, wajib melaporkan kepada Menteri Pertanian segala akte-akte yang dibuat dihadapan mereka atau yang pendatangannya disaksikan atau dikuatkan oleh mereka dengan tembusan kepada Menteri Agraria sepanjang akte itu mengenai pemindahan hak atau serah pakai tanah perkebunan.

Pasal 10

(1)
Panitya Perkebunan Daerah mengadakan pemeriksaan mengenai hal-hal tentang tanah perkebunan dalam wilayahnya yang berdasarkan Undang-undang No. 28 dan No. 29 tahun 1956 dapat dijadikan alasan untuk mengambil tindakan terhadap tanah perkebunan yang bersangkutan.
(2)
Pemeriksaan termaksud sedapat mungkin dilakukan oleh sedikitnya tiga anggota Panitya, di antaranya Kepala Perwakilan Perkebunan dan Kepala Kantor Inspeksi Agraria setempat, dengan mengingat ketentuan dalam ayat (3).

Pasal 11

(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan termaksud dalam Panitya Perkebunan Daerah menyampaikan pertimbangan kepada Menteri Pertanian dengan tembusannya kepada Menteri Agraria, Menteri Perburuhan dan Panitya Perkebunan Pusat mengenai tindakan-tindakan yang seharusnya diambil terhadap perusahaan perkebunan yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan ayat (2) berlaku pula terhadap pertimbangan termaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 12

Mengenai tanah perkebunan yang telah diduduki kembali pada waktu atau setelah berlakunya Undang-undang No. 29 tahun 1956 dan yang berdasarkan hal-hal termaksud dalam belum dapat dianggap telah diusahakan secara yang layak Panitya Perkebunan Daerah menyatakan dalam pertimbangannya, dalam jangka waktu beberapa lama dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi pemegang hak tanah perkebunan yang bersangkutan untuk mencapai suatu pengusahaan perkebunan yang dapat dianggap layak.

Pasal 13

Jika tindakan termaksud dalam berupa pembatalan hak atas penguasaan tanah perkebunan yang bersangkutan, maka Panitya Perkebunan Daerah dalam pertimbangannya harus menyatakan :
a.
Apakah tanah perkebunan yang bersangkutan itu harus dipertahankan sebagai perusahaan perkebunan.
b.
Bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang ada ditanah perkebunan itu yang mana yang diperlukan untuk memungkinkan pengusahaan yang layak dan karena itu hendaknya dikuasai oleh Negara, jika tanah perkebunan itu dipertahankan sebagai perusahaan perkebunan.
c.
Peruntukan selanjutnya dari bekas tanah perkebunan, jika tidak dipertahankan sebagai perusahaan perkebunan, dalam hal mana harus didengar pendapat Jawatan Kehutanan dan Kantor Perancang Tata Bumi Kementerian Pertanian.

Pasal 14

(1)
Setelah menerima pertimbangan Panitia Perkebunan Daerah bermaksud dalam maka Panitya Perkebunan Pusat menyampaikan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Agraria pertimbangan mengenai tindakan-tindakan yang seharusnya diambil terhadap perkebunan yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan dalam ayat (2), 12 dan 13 berlaku pula untuk pertimbangan dari Panitya Perkebunan Pusat tersebut di atas.

Pasal 15

Keputusan Menteri Pertanian mengenai pertimbangan bermaksud dalam disampaikan kepada pemegang hak atas tanah perkebunan yang bersangkutan, dengan menyampaikan salinan kepada Menteri Agraria, Menteri Perburuhan, Panitya Perkebunan Pusat dan Daerah yang bersangkutan.

Pasal 16

(1)
Jika tanah perkebunan yang bersangkutan menurut Menteri Pertanian harus dipertahankan sebagai perusahaan Perkebunan, maka usul pembatalan hak atau penguasaan tanah perkebunan yang diajukannya kepada Menteri Agraria harus disertai surat keputusan Menteri Pertanian, yang menetapkan tanaman dan bangunan-bangunan yang harus dikuasai oleh Negara.
(2)
Surat keputusan Menteri Agraria tentang pembatalan hak erfpacht atau penguasaan tanah perkebunan termaksud dalam ayat (1) pasal ini diumumkan dalam Berita Negara dan disampaikan dengan perantaraan jurusita kepada pemegang hak yang bersangkutan. Salinannya disampaikan pula kepada Menteri Pertanian, Menteri Perburuhan, Jawatan Pendaftaran Tanah dari Kementerian Agraria dan Panitya Perkebunan Pusat dan Panitya Perkebunan Daerah yang bersangkutan.

Pasal 17

(1)
Di dalam hal tanah perkebunan yang haknya dibatalkan atau dikuasai oleh Negara termaksud dalam dipertahankan sebagai perusahaan perkebunan, maka ditetapkan pula oleh Menteri Agraria surat keputusan penyerahan tanah perkebunan itu kepada Pusat Perkebunan Negara (PPN) untuk dilanjutkan pengusahaannya.
(2)
Pengusahaan oleh Pusat Perkebunan Negara tersebut dalam ayat (1) di atas bersifat sementara dan dibiayai dari mata anggaran yang khusus untuk itu serta dilakukan secara terpisah dari pengusahaan perusahaan-perusahaan perkebunan Pusat Perkebunan Negara lainnya.
(3)
Pengusahaan termaksud dalam ayat (2) di atas berakhir jika atas usul Menteri Pertanian tanah perkebunan yang bersangkutan oleh Menteri Agraria secara tetap diserahkan kepada Pusat Perkebunan Negara untuk diusahakan sebagai salah satu perkebunan dalam lingkungan "Indonesische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 No. 419) atau diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak lain.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.