Penghasilan bersih yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1991, sepanjang seluruhnya dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham dalam bentuk tunai dan/atau saham dividen.