Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1992 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Reksa Dana

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana adalah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya seperti yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991;
2.
Saham dividen adalah dividen yang dibagikan berupa saham kepada pemegang saham yang merupakan kapitalisasi dari keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana.

Pasal 2

Penghasilan bersih yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1991, sepanjang seluruhnya dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham dalam bentuk tunai dan/atau saham dividen.

Pasal 3

Ketentuan mengenai saham dividen perusahaan Reksa Dana akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.