Justisio

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1963 Tentang Penertiban Pembangunan Baru Disepanjang Jalan Antara Jakarta-bogor-puncak-cianjur, Diluar Batas-batas Daerah Khusus Ibukota Jakarta-raya, Daerah Swatantra Tingkat Ii Bogor dan Daerah Swatantra Tingkat Ii Cianjur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Untuk sementara semua pembangunan atau pendirian bangunan baru dan perluasan pada bangunan lama didaerah sepanjang jalan raya antara Jakarta - Bogor - Puncak - Cianjur, diluar batas-batas Kotapraja Bogor dan diluar batas-batas Kota Cianjur, yang terletak pada jarak 100 meter sebelah kiri dan kanan dari sumbu jalan raya tersebut harus mendapatkan ijin khusus dari Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.

Pasal 2

Ijin demikian diperlukan pula untuk semua pembangunan atau pendirian bangunan baru dan perluasan pada bangunan lama khusus didaerah antara Ciawi dan Pacet, dalam wilayah Kawedanaan Ciawi dan Pacet.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada hari dan tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.