Untuk sementara semua pembangunan atau pendirian bangunan baru dan perluasan pada bangunan lama didaerah sepanjang jalan raya antara Jakarta - Bogor - Puncak - Cianjur, diluar batas-batas Kotapraja Bogor dan diluar batas-batas Kota Cianjur, yang terletak pada jarak 100 meter sebelah kiri dan kanan dari sumbu jalan raya tersebut harus mendapatkan ijin khusus dari Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.