Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah.
6.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah.
7.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPDJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.
8.
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat ILPPD adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di Daerah.
9.
Kebijakan Daerah adalah arah dan/atau tindakan yang diambil oleh kepala daerah dan/atau tindakan yang diambil oleh kepala daerah dan DPRD baik sendiri-sendiri maupun bersama yang dituangkan dalam peraturan daerah, keputusan kepala daerah, keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, atau keputusan pimpinan DPRD.
10.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
11.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah capaian atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diukur dari masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak.
13.
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya disingkat EPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, dan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah yang baru dibentuk.
14.
Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya disingkat EKPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja.
15.
Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat EKPOd adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
16.
Evaluasi Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disingkat EDOB adalah evaluasi terhadap perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah pada daerah yang baru dibentuk.
17.
Sistem Pengukuran Kinerja adalah sistem yang digunakan untuk mengukur, menilai, dan membandingkan secara sistematis dan berkesinambungan atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
18.
Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu kegiatan.
19.
Indikator Kinerja Kunci adalah indikator kinerja utama yang mencerminkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
20.
Tim Nasional EPPD adalah tim yang membantu Presiden dalam melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional.
21.
Tim Daerah EPPD adalah tim yang membantu gubernur selaku wakil Pemerintah dalam melaksanakan evaluasi pemerintahan kabupaten/kota di wilayah provinsi.
22.
Tim Penilai adalah tim yang membantu gubernur, bupati, atau walikota dalam melaksanakan evaluasi terhadap tataran pengambil kebijakan daerah dan evaluasi terhadap tataran pelaksana kebijakan daerah.
23.
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
24.
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.
25.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
26.
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

(1)
Pemerintah melakukan EPPD yang meliputi EKPPD, EKpod, dan EDOb.
(2)
EKPPD dilakukan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.
(3)
EKPOD dilakukan untuk menilai kemampuan daerah dalam mencapai tujuan otonomi daerah yang meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan umum, dan kemampuan daya saing daerah.
(4)
EDOb dilakukan untuk memantau perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah pada daerah yang baru dibentuk.

Pasal 3

EPPD dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
spesifik;
b.
obyektif;
c.
berkesinambungan;
d.
terukur;
e.
dapat diperbandingkan; dan
f.
dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 4

(1)
Dalam melakukan EPPD secara nasional Presiden membentuk Tim Nasional EPPD.
(2)
Dalam melakukan EPPD kabupaten/kota Tim Nasional EPPD dibantu gubernur selaku wakil Pemerintah di wilayah provinsi.
(3)
Untuk melakukan EPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) gubernur membentuk Tim Daerah EPPD.

Pasal 5

Tim Nasional EPPD bertugas melaksanakan:
a.
EKPPD;
b.
EKPOD; dan
c.
EDOB.

Pasal 6

Tim Nasional EPPD terdiri atas:
a.
Menteri Dalam Negeri selaku Ketua merangkap anggota;
b.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
Menteri Keuangan sebagai anggota;
d.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai anggota;
e.
Menteri Sekretaris Negara sebagai anggota;
f.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota;
g.
Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai anggota;
h.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai anggota;
i.
Kepala Badan Pusat Statistik sebagai anggota; dan
j.
Kepala Lembaga Administrasi Negara sebagai anggota.

Pasal 7

(1)
Dalam melaksanakan tugas EPPD, Tim Nasional EPPD dibantu oleh Tim Teknis.
(2)
Tim Teknis beranggotakan unsur-unsur dari Departemen Dalam Negeri, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Negara, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik, dan Lembaga Administrasi Negara.
(3)
Untuk membantu kelancaran tugas Tim Nasional EPPD dan Tim Teknis dibentuk Sekretariat Tim Nasional EPPD yang berkedudukan di Departemen Dalam Negeri.
(4)
Susunan Tim Teknis dan Sekretariat Tim Nasional EPPD beserta rincian tugasnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

Tim Teknis dalam melaksanakan evaluasi dibantu para pakar dan/atau menugaskan lembaga independen yang kompeten di bidang evaluasi pemerintahan daerah.

Pasal 9

(1)
Tim Nasional EPPD dalam melaksanakan tugasnya bersinergi dengan departemen/lembaga pemerintah nondepartemen.
(2)
Tugas yang disinergikan meliputi:
a.
evaluasi bidang urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh departemen/lembaga pemerintah nondepartemen atas program dan kegiatan yang dilaksanakan SKPD; dan
b.
pelaksanaan kajian serta klarifikasi terhadap data dan informasi sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3)
Dalam melaksanakan kajian dan klarifikasi, Tim Nasional EPPD bersama departemen/lembaga pemerintah nondepartemen dapat menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat terhadap penyediaan layanan umum oleh pemerintahan daerah.

Pasal 10

(1)
Tim Daerah EPPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bertugas melakukan EKPPd kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
(2)
EKPPd meliputi pengukuran dan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.

Pasal 11

Tim Daerah EPPD terdiri atas:
a.
Gubernur selaku penanggungjawab;
b.
Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap anggota;
c.
Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi selaku Sekretaris merangkap anggota;
d.
Kepala Bappeda Provinsi sebagai anggota;
e.
Kepala Perwakilan BPKP sebagai anggota;
f.
Kepala BPS Provinsi sebagai anggota; dan
g.
Pejabat daerah lainnya.

Pasal 12

(1)
Dalam pelaksanaan tugas EPPD kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, Tim Daerah EPPD dibantu oleh Tim Teknis Daerah.
(2)
Susunan keanggotaan Tim Daerah EPPD dan Tim Teknis Daerah beserta rincian tugasnya ditetapkan oleh gubernur.

Pasal 13

Untuk membantu kelancaran tugas Tim Daerah EPPD, gubernur membentuk Sekretariat Tim Daerah EPPD yang berkedudukan di Inspektorat Wilayah Provinsi.

Pasal 14

Tim Teknis Daerah dalam melaksanakan evaluasi dibantu para pakar dan/atau menugaskan lembaga independen yang kompeten di bidang evaluasi pemerintahan daerah.

Pasal 15

Untuk kelancaran pelaksanaan EPPD, Pemerintah dan pemerintahan daerah mengembangkan sistem informasi.

Pasal 16

(1)
Sumber informasi utama yang digunakan untuk melakukan EKPDD adalah LPPD.
(2)
Selain sumber informasi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sumber informasi pelengkap yang dapat berupa:
a.
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b.
informasi keuangan daerah;
c.
laporan kinerja instansi pemerintah daerah;
d.
laporan hasil pembinaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
e.
laporan hasil survey kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintahan daerah;
f.
laporan kepala daerah atas permintaan khusus;
g.
rekomendasi/tanggapan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah;
h.
laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berasal dari lembaga independen;
i.
tanggapan masyarakat atas Informasi LPPD; dan
j.
laporan dan/atau informasi lain yang akurat dan jelas penanggungjawabnya.

Pasal 17

Sasaran EKPPD meliputi tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah.

Pasal 18

EKPPD pada tataran pengambil kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam meliputi aspek penilaian:
a.
ketentraman dan ketertiban umum daerah;
b.
keselarasan dan efektivitas hubungan antara pemerintahan daerah dan Pemerintah serta antarperintahan daerah dalam rangka pengembangan otonomi daerah;
c.
keselarasan antara kebijakan pemerintahan daerah dengan kebijakan Pemerintah;
d.
efektivitas hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD;
e.
efektivitas proses pengambilan keputusan oleh DPRD beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan;
f.
efektivitas proses pengambilan keputusan oleh kepala daerah beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan;
g.
ketaatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada peraturan perundang-undangan;
h.
intensitas dan efektivitas proses konsultasi publik antara pemerintah daerah dengan masyarakat atas penetapan kebijakan publik yang strategis dan relevan untuk Daerah;
i.
transparansi dalam pemanfaatan alokasi, pencairan dan penyerapan DAU, DAK, dan Bagi Hasil;
j.
intensitas, efektivitas, dan transparansi pemungutan sumber-sumber pendapatan asli daerah dan pinjaman/obligasi daerah;
k.
efektivitas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan tata usaha, pertanggung jawaban, dan pengawasan APBD;
l.
pengelolaan potensi daerah; dan
m.
terobosan/inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 19

EKPPD pada tataran pelaksana kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam meliputi aspek penilaian:
a.
kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan;
b.
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
c.
tingkat capaian SPM;
d.
penataan kelembagaan daerah;
e.
pengelolaan kepegawaian daerah;
f.
perencanaan pembangunan daerah;
g.
pengelolaan keuangan daerah;
h.
pengelolaan barang milik daerah; dan
i.
pemberian fasilitasi terhadap partisipasi masyarakat.

Pasal 20

EKPPD bagi daerah yang memiliki status istimewa atau diberikan otonomi khusus, penilaian terhadap aspek-aspek sebagaimana dimaksud dalam dan dilakukan dengan mempertimbangkan keistimewaan atau kekhususan daerah yang bersangkutan.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 41 pasal. Masuk untuk akses penuh.