Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 3 Nopember 1960 dengan ketentuan bahwa tanggal 10 Nopember merupakan "Hari Lahir" (Dies Natalis) Institut Teknologi 10 Nopember.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.