Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pendirian Institut Tekknologi 10 Nopember di Surabaya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Di Surabaya didirikan "Institut Teknologi 10 Nopember", yang terdiri atas:
a.
Departemen Teknik, berasal dari Perguruan Tinggi Teknik 10 Nopember yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Teknik 10 Nopember,
b.
Departemen-departemen lain, yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pasal 2

Institut Teknologi 10 Nopember mempunyai kedudukan-hukum sebagai universitas, sedang departemennya sebagai fakultas.

Pasal 3

(1)
Presiden Institut Teknologi 10 Nopember menyelenggarakan organisasi institut Teknologi menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam peraturan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dalam batas peraturan dan adat- kebiasaan yang berlaku bagi Institut negeri;
(2)
Selama belum ada Presiden, Institut Teknologi 10 Nopember dipimpin oleh suatu Presidium, terdiri atas beberapa anggota, yang diangkat oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pasal 4

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 3 Nopember 1960 dengan ketentuan bahwa tanggal 10 Nopember merupakan "Hari Lahir" (Dies Natalis) Institut Teknologi 10 Nopember. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.