Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Instalasi Nuklir, Reaktor Nuklir, dan Bahan Nuklir adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
2.
Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning, satu atau lebih instalasi nuklir beserta sistem terkait lainnya.
3.
Konstruksi adalah kegiatan membangun instalasi nuklir di tapak yang sudah ditentukan, meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, pemasangan, dan pengujian struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir tanpa bahan nuklir.
4.
Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
5.
Dekomisioning Instalasi Nuklir yang selanjutnya disebut Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya instalasi nuklir secara tetap, antara lain dilakukan pemindahan bahan nuklir dari instalasi nuklir, pembongkaran komponen instalasi, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
6.
Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan, termasuk pengurangan dan/atau penambahan.
7.
Utilisasi adalah penggunaan instalasi nuklir, penggunaan eksperimen, atau penggunaan peralatan eksperimen selama operasi instalasi nuklir.
8.
Surveilan adalah inspeksi, uji fungsi, dan pengecekan kalibrasi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu terhadap nilai-nilai parameter, struktur, sistem, dan komponen untuk menjamin kepatuhan terhadap batasan dan kondisi operasi, dan keselamatan instalasi nuklir.
9.
Manajemen Penuaan adalah kegiatan rekayasa, operasi, dan perawatan untuk mengendalikan agar pengaruh penuaan pada struktur, sistem, dan komponen kritis masih dalam batas yang dapat diterima.
10.
Operasi Normal adalah proses operasi instalasi nuklir dalam kondisi batas untuk operasi yang dinyatakan pada batasan dan kondisi operasi.
11.
Kejadian Operasi Terantisipasi adalah proses operasi yang menyimpang dari operasi normal yang diperkirakan terjadi paling tidak satu kali selama umur operasi instalasi nuklir tetapi dari pertimbangan desain tidak menyebabkan kerusakan berarti pada peralatan yang penting untuk keselamatan atau mengarah pada kondisi kecelakaan.
12.
Kecelakaan Dasar Desain adalah kecelakaan yang telah diantisipasi dalam desain instalasi nuklir.
13.
Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain adalah kecelakaan yang lebih parah dari kecelakaan dasar desain dan mengakibatkan lepasan radioaktif ke lingkungan hidup.
14.
Kesiapsiagaan Nuklir adalah serangkaian kegiatan sistematis dan terencana yang dilakukan untuk mengantisipasi kedaruratan nuklir melalui penyediaan unsur infrastruktur dan kemampuan fungsi penanggulangan untuk melaksanakan penanggulangan kedaruratan nuklir dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien.
15.
Kedaruratan Nuklir adalah keadaan bahaya yang mengancam keselamatan manusia, kerugian harta benda, atau kerusakan lingkungan hidup, yang timbul sebagai akibat dari adanya lepasan zat radioaktif dari instalasi nuklir atau kejadian khusus.
16.
Penanggulangan Kedaruratan Nuklir adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat terjadi kedaruratan nuklir untuk mengurangi dampak serius yang ditimbulkan terhadap keselamatan manusia, kerugian harta benda, atau kerusakan lingkungan hidup.
17.
Seifgard adalah upaya yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk maksud damai.
18.
Ancaman Dasar Desain adalah sifat dan karakteristik musuh dari dalam maupun luar yang digunakan sebagai dasar untuk mendesain dan mengevaluasi sistem proteksi fisik.
19.
Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegah sabotase instalasi nuklir.
20.
Sistem Proteksi Fisik adalah kumpulan dari peralatan, instalasi, personil, dan prosedur yang secara bersama-sama memberikan proteksi fisik terhadap instalasi nuklir dan bahan nuklir.
21.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
22.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
23.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah dan Pemerintah Provinsi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 2

(1)
Untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan instalasi nuklir, setiap badan hukum yang akan melaksanakan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning wajib memiliki izin dari Kepala ΒΑΡΕΤΕΝ.
(2)
Syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
(3)
Keselamatan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, yang dilakukan melalui upaya pertahanan yang efektif terhadap timbulnya bahaya radiasi di instalasi nuklir.
(4)
Keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a.
mencegah penyimpangan terhadap pemanfaatan bahan nuklir dari tujuan damai; dan
b.
mencegah, mendeteksi, menilai, menunda, dan merespons tindakan pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan sabotase instalasi dan bahan nuklir.

Pasal 3

Keselamatan dan keamanan instalasi nuklir meliputi:
a.
teknis keselamatan instalasi nuklir;
b.
teknis keamanan instalasi nuklir;
c.
manajemen keselamatan dan keamanan instalasi nuklir; dan
d.
kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.

Pasal 4

Teknis keselamatan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
pemantauan tapak;
b.
desain dan konstruksi;
c.
komisioning;
d.
operasi;
e.
modifikasi;
f.
dekomisioning; dan
g.
verifikasi dan penilaian keselamatan.

Pasal 5

(1)
Pemegang izin wajib melakukan pemantauan tapak instalasi nuklir pada tahap konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning.
(2)
Pemantauan tapak instalasi nuklir meliputi pemantauan karakteristik bahaya akibat kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan instalasi nuklir.
(3)
Karakteristik bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek:
a.
pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan instalasi nuklir di tapak dan wilayah sekitarnya;
b.
karakteristik tapak dan wilayah sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan oleh instalasi nuklir sampai pada manusia dan lingkungan hidup; dan
c.
demografi penduduk dan karakteristik lain dari tapak dan wilayah sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat dan kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir.

Pasal 6

(1)
Pemegang izin wajib melakukan solusi rekayasa apabila dari hasil pemantauan tapak pada tahap konstruksi, komisioning, atau operasi ditemukan bahaya yang signifikan terhadap keselamatan instalasi nuklir.
(2)
Solusi rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan desain atau modifikasi yang paling sedikit meliputi:
a.
penguatan struktur;
b.
penambahan struktur, sistem, dan komponen; dan
c.
penyediaan peralatan proteksi.

Pasal 7

(1)
Pemantauan tapak sebagaimana dimaksud dalam wajib dilaksanakan sesuai dengan rencana pemantauan lingkungan hidup dan rencana pengelolaan lingkungan hidup.
(2)
Rencana pemantauan lingkungan hidup dan rencana pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
dampak penting dan sumber dampak penting;
b.
tolok ukur dampak;
c.
tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup;
d.
pengelolaan lingkungan hidup;
e.
lokasi pengelolaan lingkungan hidup;
f.
periode pengelolaan lingkungan hidup;
g.
pembiayaan pengelolaan lingkungan hidup; dan
h.
institusi pengelolaan lingkungan hidup.
(3)
Dalam hal pemantauan tapak untuk reaktor nuklir, selain pelaksanaan rencana pemantauan lingkungan hidup dan rencana pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantauan tapak dilakukan terhadap kemampuan tapak untuk menerima buangan panas selama tahap operasi.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan lingkup pemantauan tapak diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 9

(1)
Konstruksi instalasi nuklir wajib dilaksanakan oleh pemegang izin dengan didasarkan pada desain yang memenuhi prinsip dasar keselamatan nuklir.
(2)
Prinsip dasar keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
keselamatan inheren;
b.
penghalang ganda;
c.
margin keselamatan;
d.
redundansi;
e.
keragaman;
f.
kemandirian;
g.
gagal-selamat; dan
h.
kualifikasi peralatan.

Pasal 10

(1)
Pemegang izin wajib menjamin terpenuhinya persyaratan desain sejak konstruksi sampai dengan dekomisioning.
(2)
Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus desain.

Pasal 11

Persyaratan umum desain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi desain:
a.
keandalan struktur, sistem, dan komponen;
b.
kemudahan operasi, inspeksi, perawatan, dan pengujian;
c.
kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir;
d.
kemudahan dekomisioning;
e.
proteksi radiasi;
f.
untuk faktor manusia; dan
g.
untuk meminimalkan penuaan.

Pasal 12

(1)
Persyaratan khusus desain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
persyaratan khusus desain reaktor nuklir; dan
b.
persyaratan khusus desain instalasi nuklir nonreaktor.
(2)
Persyaratan khusus desain reaktor nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi paling sedikit desain:
a.
teras reaktor;
b.
sistem pemindahan panas;
c.
sistem shutdown;
d.
sistem proteksi reaktor;
e.
fitur keselamatan teknis;
f.
sistem pengungkung;
g.
sistem instrumentasi dan kendali;
h.
sistem penanganan dan penyimpanan bahan bakar nuklir;
i.
sistem pengelolaan limbah radioaktif; dan
j.
sistem bantu.
(3)
Persyaratan khusus desain instalasi nuklir nonreaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi desain:
a.
sistem penanganan dan penyimpanan bahan nuklir;
b.
sistem fabrikasi;
c.
sistem proses;
d.
sistem proteksi dan interlok;
e.
sistem alarm;
f.
sistem catu daya listrik;
g.
sistem pemasok air;
h.
sistem pemasok udara;
i.
sistem pemasok dan distribusi uap;
j.
sistem pendingin;
k.
sistem komunikasi; dan/atau
l.
sistem proteksi kebakaran dan ledakan.

Pasal 13

(1)
Untuk memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus desain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemegang izin wajib menetapkan klasifikasi struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir.
(2)
Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kelas keselamatan, kelas mutu, dan/atau kelas seismik.

Pasal 14

(1)
Pemegang izin wajib melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai program konstruksi.
(2)
Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
prosedur dan jadwal pelaksanaan konstruksi;
b.
prosedur uji fungsi;
c.
titik tunda;
d.
kriteria penerimaan desain; dan
e.
dokumentasi dan pelaporan.
(3)
Pelaksanaan prosedur uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pengujian terhadap:
a.
masing-masing fungsi struktur, sistem, dan komponen tanpa bahan nuklir; dan
b.
semua sistem secara terintegrasi tanpa bahan nuklir.

Pasal 15

(1)
Pemegang izin dapat melaksanakan perubahan desain selama konstruksi instalasi nuklir untuk:
a.
meningkatkan keselamatan instalasi nuklir;
b.
mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama konstruksi instalasi nuklir; dan/atau
c.
meningkatkan kemudahan untuk perawatan instalasi nuklir.
(2)
Perubahan desain yang dapat dilakukan oleh pemegang izin meliputi perubahan desain yang:
a.
memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan; dan
b.
tidak memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan.
(3)
Struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
struktur, sistem, dan komponen yang mencegah timbulnya paparan radiasi pada pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup;
b.
struktur, sistem, dan komponen yang mencegah kejadian operasi terantisipasi menjadi kondisi kecelakaan; dan
c.
fitur yang disediakan untuk mitigasi konsekuensi penyimpangan fungsi atau kegagalan struktur, sistem, dan komponen.
(4)
Sebelum melaksanakan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemegang izin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala BAPETEN.
(5)
Apabila perubahan desain yang dilaksanakan tidak memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pemegang izin wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN.
(6)
Tata cara dan persyaratan untuk memperoleh persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah mengenai perizinan instalasi nuklir.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan penilaian desain diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 17

(1)
Pemegang izin wajib menetapkan dan melaksanakan program komisioning untuk memastikan struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir yang telah terpasang dapat berfungsi sesuai dengan desain.
(2)
Program komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pengujian desain secara terintegrasi untuk semua sistem dengan bahan nuklir.
(3)
Dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin melakukan verifikasi untuk menetapkan batasan dan kondisi operasi sesuai dengan persyaratan desain umum dan persyaratan desain khusus.

Pasal 18

(1)
Pemegang izin wajib menetapkan rencana deteksi penuaan struktur, sistem, dan komponen sebelum kegiatan komisioning dimulai.
(2)
Rencana deteksi penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengumpulan dan analisis data yang terkait dengan penuaan struktur, sistem, dan komponen sejak kegiatan komisioning dimulai.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan komisioning diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 20

Dalam pelaksanaan operasi instalasi nuklir, pemegang izin wajib menetapkan:
a.
batasan dan kondisi operasi;
b.
prosedur operasi;

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 35 pasal. Masuk untuk akses penuh.