Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.09/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan.
2.
Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi budaya, proses, dan struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko.
3.
Proses Manajemen Risiko adalah penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen yang bersifat sistematis atas aktivitas komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, mitigasi Risiko, serta pemantauan dan reviu.
4.
Risiko Kunci adalah Risiko yang sangat penting untuk dikelola bagi keberhasilan pencapaian tujuan organisasi.

Pasal 2

Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk:
a.
meningkatkan kemungkinan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja;
b.
mendorong manajemen yang proaktif;
c.
memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan;
d.
meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi;
e.
meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan;
f.
meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan; dan
g.
meningkatkan ketahanan organisasi.

Pasal 3

Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki manfaat untuk:
a.
berkurangnya kejutan (surprises);
b.
eksploitasi peluang;
c.
meningkatnya perencanaan, kinerja, dan efektivitas organisasi;
d.
meningkatnya hubungan dengan pemangku kepentingan;
e.
meningkatnya mutu informasi untuk pengambilan keputusan;
f.
meningkatnya reputasi;
g.
perlindungan bagi pemimpin; dan
h.
meningkatnya akuntabilitas dan governance organisasi.

Pasal 4

Penerapan Manajemen Risiko harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
berkontribusi dalam pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja;
b.
menjadi bagian dari proses organisasi secara keseluruhan;
c.
membantu pengambilan keputusan;
d.
memperhitungkan ketidakpastian;
e.
sistematis, terstruktur, dan tepat waktu;
f.
berdasarkan informasi terbaik yang tersedia;
g.
disesuaikan dengan keadaan organisasi;
h.
memperhitungkan faktor manusia dan budaya organisasi;
i.
transparan dan inklusif;
j.
dinamis dan tanggap terhadap perubahan; dan
k.
perbaikan terus menerus.

Pasal 5

(1)
Setiap pemimpin dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan.
(2)
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui:
a.
pengembangan budaya sadar Risiko,
b.
penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko, dan
c.
pembentukan struktur Manajemen Risiko.

Pasal 6

(1)
Budaya sadar Risiko harus dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan di seluruh jajaran Kementerian Keuangan.
(2)
Budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan adanya pemahaman dan pengelolaan Risiko sebagai bagian dari setiap proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisasi.
(3)
Bentuk pemahaman dan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menjadi bagian dari setiap proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisasi, berupa:
a.
kepemimpinan yang memiliki komitmen untuk mempertimbangkan Risiko dalam setiap pengambilan keputusan;
b.
komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya Manajemen Risiko;
c.
penghargaan terhadap mereka yang dapat mengelola Risiko dengan baik; dan
d.
pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses organisasi.

Pasal 7

(1)
Proses Manajemen Risiko dilaksanakan melalui tahapan:
a.
komunikasi dan konsultasi, yang dilakukan di setiap tahapan Proses Manajemen Risiko, baik kepada para pemangku kepentingan internal maupun pemangku kepentingan eksternal;
b.
penetapan konteks, yang dilakukan dengan cara menjabarkan tujuan, mendefinisikan parameter internal dan eksternal yang akan dipertimbangkan dalam mengelola Risiko, serta menetapkan cakupan dan kriteria Risiko untuk proses selanjutnya;
c.
identifikasi Risiko, yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi kejadian, penyebab, dan konsekuensi dari peristiwa Risiko yang dapat menghalangi, menurunkan, atau menunda pencapaian tujuan organisasi;
d.
analisis Risiko, yang dilakukan dengan cara menentukan tingkat konsekuensi (dampak) dan tingkat kemungkinan terjadinya Risiko berdasarkan kriteria Risiko, dengan mempertimbangkan keandalan sistem pengendalian yang ada;
e.
evaluasi Risiko, yang dilakukan untuk membantu dalam pengambilan keputusan mengenai perlu tidaknya dilakukan upaya penanganan Risiko lebih lanjut serta penentuan prioritas penanganannya;
f.
mitigasi Risiko, yang dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai opsi mitigasi Risiko yang mungkin diterapkan dan memilih satu atau lebih opsi mitigasi Risiko yang terbaik, dilanjutkan dengan penyusunan rencana mitigasi Risiko, dan pelaksanaan rencana mitigasi tersebut; dan
g.
pemantauan dan reviu, yang dilakukan terhadap seluruh aspek dari Proses Manajemen Risiko.
(2)
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam suatu siklus berkelanjutan.
(3)
Setiap siklus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun.
(4)
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjadi bagian yang terpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan, menyatu dalam budaya organisasi, dan disesuaikan dengan proses bisnis organisasi.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka pengendalian dan pengawasan pengendalian terhadap penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan, ditetapkan struktur Manajemen Risiko.
(2)
Struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Komite Manajemen Risiko Kementerian, yang melakukan pengendalian tingkat kebijakan Kementerian;
b.
Komite Manajemen Risiko Eselon I, yang melakukan pengendalian tingkat kebijakan Eselon I;
c.
Pemimpin Unit Eselon II, yang melakukan pengendalian tingkat operasional; dan
d.
Inspektorat Jenderal sebagai Unit Kepatuhan Manajemen Risiko (Compliance Office for Risk Management), yang melakukan pengawasan atas pengendalian terhadap penerapan Manajemen Risiko.

Pasal 9

(1)
Menteri Keuangan membentuk Komite Manajemen Risiko Kementerian dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(2)
Komite Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Komite Eksekutif;
b.
Komite Pelaksana; dan
c.
Sekretariat Komite Manajemen Risiko.
(3)
Komite Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari Menteri Keuangan selaku Ketua, Wakil Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua, dan para Pejabat Eselon I dan Ketua Komite Pelaksana selaku Anggota.
(4)
Komite Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari satu orang Staf Ahli Menteri Keuangan selaku Ketua dan satu perwakilan dari masing-masing unit Eselon I selaku Anggota.
(5)
Anggota Komite Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri dari Pejabat Eselon II yang juga merupakan Anggota Komite Manajemen Risiko Eselon I.
(6)
Dalam hal diperlukan, Ketua Komite Pelaksana dapat membentuk sub-sub Komite Pelaksana untuk membahas/menangani Risiko Kunci tertentu yang sifatnya lintas unit Eselon I.
(7)
Sekretariat Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berada di Sekretariat Jenderal c.q. unit Eselon II yang menangani manajemen kinerja Kementerian Keuangan.
(8)
Tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Pemimpin Unit Eselon I membentuk Komite Manajemen Risiko Eselon I dan Sekretariat Komite Manajemen Risiko Eselon I dengan Keputusan Pemimpin Unit Eselon I.
(2)
Susunan keanggotaan Komite Manajemen Risiko Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Pemimpin Unit Eselon I selaku Ketua dan minimal 2 (dua) orang Pejabat Eselon II dalam unit Eselon I yang bersangkutan selaku Anggota.
(3)
Tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko Eselon I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1)
Pemimpin Unit Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan harus melaksanakan Proses Manajemen Risiko pada unit kerja masing-masing dengan efektif.
(2)
Pemimpin Unit Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Sekretariat Manajemen Risiko untuk mengadministrasikan hasil Proses Manajemen Risiko di lingkungan unit kerja masing-masing.

Pasal 12

Inspektorat Jenderal sebagai Compliance Office for Risk Management melakukan fungsi:
a.
pelaksanaan compliance office untuk Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b.
pelaksanaan peran konsultasi dan asistensi Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 13

(1)
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan mengacu pada:
a.
Pedoman Umum Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b.
Pedoman Pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Pengembangan lebih lanjut dalam bentuk kebijakan dan/atau petunjuk teknis penerapan Manajemen Risiko yang lebih rinci dilakukan oleh Komite Manajemen Risiko Kementerian.

Pasal 14

Penerapan Manajemen Risiko pada tahun 2016 dilaksanakan dalam periode 6 (enam) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk periode 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Departemen Keuangan;
b.
untuk periode 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 mengacu pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Pada saat penerapan Manajemen Risiko berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Departemen Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

(1)
Komite Manajemen Risiko Kementerian harus dibentuk paling lambat tanggal 31 Maret 2016.
(2)
Komite Manajemen Risiko Eselon I berdasarkan Peraturan Menteri ini harus dibentuk paling lambat tanggal 1 Juli 2016.
(3)
Keputusan penetapan Komite Manajemen Risiko Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016.
(4)
Pada saat Keputusan penetapan Komite Manajemen Risiko Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku, Komite Manajemen Risiko Eselon I yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Departemen Keuangan dinyatakan tidak berlaku.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 158 pasal. Masuk untuk akses penuh.