Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/pmk.01/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan dan Penggunaan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
2.
Jabatan Fungsional Umum yang selanjutnya disingkat JFU adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
3.
Jabatan Fungsional Tertentu yang selanjutnya disingkat JFT adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
4.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 2

Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas:
a.
JFU; dan
b.
JFT.

Pasal 3

Pembentukan dan penggunaan JFU di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 4

JFT di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi JFT yang instansi pembinanya:
a.
Kementerian Keuangan; dan
b.
Kementerian/Lembaga lain.

Pasal 5

Pembentukan JFT ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 6

Pembentukan JFT yang instansi pembinanya Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diusulkan oleh Menteri kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 7

Penggunaan JFT yang instansi pembinanya Kementerian/Lembaga lain mengikuti ketentuan dari instansi pembinanya dan/atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 8

Pedoman pembentukan dan penggunaan JFT di lingkungan Kementerian Keuangan mengikuti pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2014, No. 172 4