Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari:
a.
Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;
b.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah;
c.
Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya;
d.
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan;
e.
Pelayanan Pendaftaran Tanah;
f.
Pelayanan Informasi Pertanahan;
g.
Pelayanan Lisensi;
h.
Pelayanan Pendidikan;
i.
Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB) / Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965; dan
j.
Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi:
a.
Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan;
b.
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas, yang meliputi:
1.
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah;
2.
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal;
3.
Pelayanan Pengembalian Batas; dan
4.
Pelayanan Legalisa si Gambar Ukur Surveyor Berlisensi.
c.
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan.

Pasal 3

Tarif Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

(1)
Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, dihitung berdasarkan rumus:
a.
Luas tanah sampai dengan 10 hektar L Tu = (------- x HSBC) + Rp100.000,00
b.
Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar L Tu = (------- x HSBKu) + Rp14.000.000,00 4.000
c.
Luas tanah lebih dari 1.000 hektar L Tu = (------- x HSBKu) + Rp134.000.000,00 10.000
(2)
Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tarif Pelayanan Pengembalian Batas sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3 adalah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Tarif Pelayanan Legalisaasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 4 adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah sebesar 300% (tiga ratus persen) dari tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, meliputi:
a.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A;
b.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B;
c.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah; dan
d.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi.

Pasal 7

(1)
Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dihitung berdasarkan rumus: $T_{pa} = \frac{L}{500} \times HSBK_{pa} + Rp350.000,00$
(2)
Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus: $T_{pam} = \frac{1}{5} \times \frac{L}{500} \times HSBK_{pa} + Rp350.000,00$

Pasal 8

Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dihitung berdasarkan rumus: $T_{pb} = \left( \frac{L}{100.000} \times HSBK_{pb} \right) + Rp 5.000.000,00$

Pasal 9

(1)
Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dihitung berdasarkan rumus: $$ T_{pp} = \frac{L}{500} \times HSBK_{pp} + Rp350.000,00 $$
(2)
Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus: $$ T_{pm} = \frac{1}{5} \times \frac{L}{500} \times HSBK_{pm} + Rp350.000,00 $$

Pasal 10

Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 11

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya sebagaimana dimaksud dalam huruf c, meliputi:
a.
Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian;
b.
Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian.

Pasal 12

(1)
Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dihitung berdasarkan rumus: L + 500 Tkts = ---------- + (3Tu x 3/4) + Tph 0,020
(2)
Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dihitung berdasarkan rumus: L + 500 Tkts = ---------- + (3Tu x 3/4) + Tph 0,004

Pasal 13

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, meliputi:
a.
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi;
b.
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi; dan
c.
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah.

Pasal 14

(1)
Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dihitung berdasarkan rumus: L Tptil = (---------- x HSBCpb) + Rp5.000.000,00 100.000
(2)
Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf c dihitung berdasarkan rumus: L Tptip = (------- x HSBKpa) + Rp350.000,00

Pasal 15

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf e meliputi:
a.
Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali; dan
b.
Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.

Pasal 16

(1)
Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa Pelayanan Pendaftaran:
a.
Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu; dan
b.
Keputusan Pembaruan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu; dihitung berdasarkan rumus T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00
(2)
Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum, dihitung berdasarkan rumus T = (1‰o x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00

Pasal 17

(1)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf e sampai dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis Pelayanan Pendaftaran Tanah yang diatur dalam .

Pasal 18

Tarif Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwkora Nomor 5/Prk/1965 sebagaimana dimaksud dalam huruf i adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai tanah.

Pasal 19

Tarif Pelayanan di Bidang Pertanahan yang berasal dari Kerjasama dengan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam huruf j adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam dokumen kerjasama.

Pasal 20

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, huruf h, dan huruf i tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 21

(1)
Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
masyarakat tidak mampu;
b.
badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti asuhan, dan panti jompo;
c.
veteran, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.
suami/istri veteran, suami/istri pegawai negeri sipil, suami/istri prajurit Tentara Nasional Indonesia, suami/istri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
pensiunan pegawai negeri sipil, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f.
janda/duda veteran, janda/duda pegawai negeri sipil, janda/duda prajurit Tentara Nasional Indonesia, janda/duda anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 50 pasal. Masuk untuk akses penuh.