Justisio

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Sosial dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin;
b.
penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu;
c.
penetapan standar rehabilitasi sosial;
d.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial;
f.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial;
g.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah;
h.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial; dan
i.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 4

Kementerian Sosial terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
c.
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
d.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
e.
Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin;
f.
Inspektorat Jenderal;
g.
Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial;
h.
Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
i.
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
j.
Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Pasal 5

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Sosial;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Sosial; 2015, No.86 4
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Sosial;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perlindungan sosial kepada seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil atau rentan, serta di bidang jaminan sosial kepada anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas fisik, mental, dan fisik dan mental yang derajat kedisabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial, ekonomi, dan penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan sosial kepada seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil atau rentan, serta di bidang jaminan sosial kepada anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas fisik, mental, dan fisik dan mental yang derajat kedisabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial, ekonomi, dan penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan sosial kepada seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil atau rentan, serta di bidang jaminan sosial kepada anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas fisik, mental, dan fisik dan mental yang derajat kedisabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial, ekonomi, dan penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan sosial kepada seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil atau rentan, serta di bidang jaminan sosial kepada anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas fisik, mental, dan fisik dan mental yang derajat kedisabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial, ekonomi, dan penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan sosial kepada seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil atau rentan serta di bidang jaminan sosial kepada anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas fisik, mental, dan fisik dan mental yang derajat kedisabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial, ekonomi, dan penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 2015, No.86 6
(2)
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, fisik dan mental, tuna susila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks psikotik, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan Human Immuno deficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome, korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, fisik dan mental, tuna susila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks psikotik, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan Human Immuno deficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome, korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, fisik dan mental, tuna susila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks psikotik, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan Human Immuno deficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome, korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, fisik dan mental, tuna susila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks psikotik, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan Human Immuno deficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome, korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik, mental, fisik dan mental, tuna susila, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks psikotik, eks pecandu narkotika, pengguna psikotropika sindroma ketergantungan, orang dengan Human Immuno Deficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome, korban tindak kekerasan, korban bencana, korban perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan kebutuhan khusus;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, serta komunitas adat terpencil;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, serta komunitas adat terpencil; 2015, No.86 8
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, serta komunitas adat terpencil;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, serta komunitas adat terpencil;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, serta komunitas adat terpencil;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 17

(1)
Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau perbatasan antar negara;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau perbatasan antar negara;
c.
penyusunan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau perbatasan antar negara;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau perbatasan antar negara;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau perbatasan antar negara;
g.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 20

(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 21

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; 2015, No.86 10
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Sosial;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 23

(1)
Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 24

Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial;
b.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial;
c.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial;
d.
pelaksanaan penyuluhan sosial;
e.
pelaksanaan kegiatan pemrosesan sertifikasi Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial dan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial;
f.
pembinaan jabatan fungsional pekerja sosial dan penyuluh sosial;

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.