Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas Dan Fungsi Kementerian/Lembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut BMN idle, adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
3.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
4.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
5.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
6.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
7.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
8.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
9.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
10.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi masalah tertentu dalam pemerintahan.
12.
Lembaga adalah organisasi non kementerian lembaga dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
13.
Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
14.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.

Pasal 2

Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN idle pada Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan kepada Pengelola Barang.

Pasal 3

(1)
Kriteria BMN idle meliputi:
a.
BMN yang sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; atau
b.
BMN yang digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BMN tidak termasuk dalam kriteria BMN idle apabila:
a.
BMN telah direncanakan untuk digunakan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan sebelum berakhirnya tahun ketiga; atau
b.
BMN telah direncanakan untuk dimanfaatkan sebelum berakhirnya tahun kedua, terhitung sejak BMN tersebut terindikasi sebagai BMN idle.

Pasal 4

(1)
Direktur Jenderal merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2)
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
meminta klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
b.
melakukan investigasi terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle;
c.
melakukan penelitian terhadap informasi dan klarifikasi tertulis Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
d.
menetapkan BMN sebagai BMN idle;
e.
melakukan pengecekan administratif dan pengecekan fisik atas BMN idle yang akan diserahkan oleh Pengguna Barang;
f.
mengenakan dan mencabut sanksi kepada Pengguna Barang;
g.
melakukan penatausahaan BMN idle;
h.
melakukan pengawasan, pengendalian, pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN idle yang telah diserahkan oleh Pengguna Barang;
i.
menyusun dan mengelola anggaran pengamanan dan pemeliharaan atas BMN idle;
j.
melakukan penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan atas BMN idle;
k.
melakukan Penghapusan BMN idle.
(3)
Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat pada Direktorat Jenderal, termasuk pejabat di instansi vertikal Direktorat Jenderal, untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 5

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang bertanggung jawab atas BMN idle pada Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
memberikan klarifikasi tertulis atas BMN yang terindikasi sebagai BMN idle;
b.
melakukan pengamanan terhadap BMN idle yang masih belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang;
c.
melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap BMN idle yang belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang;
d.
menyelesaikan permasalahan administrasi dan permasalahan hukum yang melekat pada BMN idle;
e.
menyerahkan BMN idle kepada Pengelola Barang;
f.
menghapus BMN idle yang telah dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang dari Daftar Barang Pengguna.

Pasal 6

Sumber informasi mengenai BMN yang terindikasi sebagai BMN idle meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.
hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian oleh Pengelola Barang;
b.
laporan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
c.
hasil penertiban Barang Milik Negara;
d.
Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan;
e.
Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi dari Kementerian/Lembaga;
f.
laporan hasil audit aparat pengawas fungsional pemerintah;
g.
informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik; dan/atau
h.
laporan masyarakat. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 7

1A. Laporan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa laporan dari Pengguna Barang tentang adanya BMN yang terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan. 1B. Laporan audit aparat pengawas fungsional pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf f berupa temuan mengenai terdapatnya BMN yang memenuhi kriteria BMN idle sebagaimana dimaksud dalam . 1C. Laporan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf h berupa informasi dari masyarakat yang diterima oleh Pengelola Barang, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

Pasal 8

8A. Terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam , Pengelola Barang meminta klarifikasi tertulis dan dokumen pendukung kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. 8B. Materi klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada identitas dan keberadaan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, Penggunaan, rencana Penggunaan dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terindikasi sebagai BMN idle, dan pelaksanaan Pemanfaatan. 8C. Klarifikasi tertulis Pengguna Barang harus sudah diterima oleh Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan klarifikasi tertulis. 8D. Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan dokumen berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara dan/atau surat persetujuan terkait dengan penyempurnaan organisasi.

Pasal 9

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(1)
Pengelola Barang melakukan pemantauan terhadap realisasi pelaksanaan perencanaan sesuai klarifikasi tertulis Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dilakukan melalui cara:
a.
meminta laporan perkembangan realisasi pelaksanaan perencanaan, termasuk dokumen terkait yang diperlukan;
b.
melakukan pemantauan secara langsung dalam bentuk peninjauan lapangan.

Pasal 10

(1)
Pengelola Barang dapat melakukan investigasi terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle apabila:
a.
Pengelola Barang masih memerlukan kejelasan atas materi klarifikasi tertulis yang disampaikan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
b.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak menyampaikan klarifikasi tertulis sampai dengan lewatnya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); atau
c.
terdapat temuan permasalahan dari hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang terhadap berbagai pertanyaan dan permasalahan lain yang terkait dengan keberadaan, Penggunaan, rencana Penggunaan, dan pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle.
(3)
Laporan pelaksanaan investigasi sekurang-kurangnya memuat:
a.
petugas pelaksana investigasi;
b.
kejelasan atas keberadaan/kondisi fisik BMN yang terindikasi sebagai BMN idle; dan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
c.
Penggunaan, rencana Penggunaan, atau pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle.

Pasal 11

(1)
Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam , klarifikasi tertulis Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam dan/atau hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a.
kesesuaian data antara yang diinformasikan dengan data yang tercatat pada Daftar Barang Pengelola/Pengguna; dan
b.
penyelarasan antara fungsi dan peruntukan BMN yang diindikasikan sebagai BMN idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan.
(3)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a.
petugas pelaksana penelitian;
b.
identifikasi BMN yang diindikasikan sebagai BMN idle;
c.
identifikasi Pengguna Barang;
d.
identifikasi sumber informasi;
e.
informasi/data dari klarifikasi tertulis;
f.
informasi kondisi BMN yang diindikasikan sebagai BMN idle dari hasil investigasi;
g.
standar barang;
h.
standar kebutuhan;
i.
rencana kebutuhan; dan
j.
analisis kesesuaian fungsi dan peruntukan BMN yang diindikasikan sebagai BMN idle. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 12

(1)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam digunakan sebagai dasar oleh Pengelola Barang dalam menetapkan BMN sebagai BMN idle.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam BMN tidak memenuhi kriteria sebagai BMN idle, Pengelola Barang memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Pengguna Barang.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam BMN memenuhi kriteria sebagai BMN idle, Pengelola Barang menetapkan BMN sebagai BMN idle.

Pasal 13

(1)
Penetapan BMN sebagai BMN idle dituangkan dalam keputusan Pengelola Barang.
(2)
Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang.
(3)
Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
dasar pertimbangan;
b.
identitas barang antara lain meliputi:
1.
data tanah, seperti status kepemilikan, lokasi, luas, dan nilai buku;
2.
data bangunan, seperti status kepemilikan, lokasi, luas, konstruksi, dan nilai buku;
c.
identitas Pengguna Barang yang menyerahkan BMN idle.
(4)
Status kepemilikan dimaksud pada ayat (3) huruf b mencerminkan status sebagai BMN yang dibuktikan dengan pencatatannya dalam Daftar Barang Pengguna.

Pasal 14

(1)
Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat penyampaian Keputusan BMN idle sebagaimana dimaksud

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.