Justisio

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Agama Islam Negeri Kerinci sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Kerinci merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Kerinci; dan
b.
semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kerinci.

Pasal 3

Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pend

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.