Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
2.
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
3.
Perencanaan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Perencanaan KLLAJ adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditetapkan sebagai sasaran, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
4.
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LLAJ adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5.
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
6.
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk periode 5 (lima) tahun.
7.
Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Program Nasional KLLAJ adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/ lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
8.
Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ adalah seluruh usaha pemangku kepentingan yang terorganisir dan terintegrasi untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditetapkan dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9.
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan angkutan umum berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
10.
Audit Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Audit Bidang KLLAJ adalah pemeriksaan formal terhadap obyek tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pembina lalu lintas dan angkutan jalan.
11.
Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Inspeksi Bidang KLLAJ adalah pengamatan langsung obyek tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pembina lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan oleh inspektor masing-masing untuk mengetahui keadaan dan kinerja obyek yang diinspeksi.
12.
Pengamatan dan Pemantauan Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ adalah kegiatan mengamati dan mengikuti perkembangan obyek tertentu di bidang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui laporan yang disampaikan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing pemangku kepentingan.
13.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
Perencanaan KLLAJ;
b.
pelaksanaan dan pengendalian KLLAJ;
c.
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum;
d.
alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas; dan
e.
pengawasan KLLAJ.

Pasal 3

(1)
Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya KLLAJ.
(2)
Untuk menjamin KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan RUNK LLAJ.
(3)
RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat:
a.
visi dan misi;
b.
sasaran;
c.
kebijakan;
d.
strategi; dan
e.
Program Nasional KLLAJ.
(4)
Penyusunan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 4

(1)
Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e, terdiri atas 5 (lima) pilar keselamatan yang meliputi:
a.
pilar 1 (satu) yaitu sistem yang berkeselamatan;
b.
pilar 2 (dua) yaitu jalan yang berkeselamatan;
c.
pilar 3 (tiga) yaitu kendaraan yang berkeselamatan;
d.
pilar 4 (empat) yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan; dan
e.
pilar 5 (lima) yaitu penanganan korban kecelakaan.
(2)
Penyusunan pilar 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3)
Penyusunan pilar 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
(4)
Penyusunan pilar 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(5)
Penyusunan pilar 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6)
Penyusunan pilar 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(7)
Penyusunan pilar 1 sampai dengan pilar 5 melibatkan kementerian/lembaga terkait dan dapat melibatkan pemangku kepentingan.

Pasal 5

Penyusunan Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Pasal 6

(1)
RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2)
RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
(3)
RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh masing-masing penanggung jawab pilar sebagaimana dimaksud dalam .
(5)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk dimintakan persetujuan kepada Presiden.

Pasal 7

(1)
Untuk melaksanakan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam , perlu disusun dan dilaksanakan RAK LLAJ oleh:
a.
Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya;
b.
Pemerintah Provinsi; dan
c.
Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Badan usaha dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan dan pelaksanaan RAK LLAJ.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 8

(1)
RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dijabarkan dalam Program Nasional KLLAJ.
(2)
Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a.
Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan KLLAJ;
b.
Pengkajian masalah KLLAJ; dan
c.
Manajemen KLLAJ.

Pasal 9

(1)
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, memuat:
a.
Sasaran Kementerian/Lembaga;
b.
Arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ;
c.
Kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan kementerian/lembaga yang diperlukan;
d.
Rencana aksi dan target kinerja; dan
e.
Rencana pendanaan.
(2)
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan:
a.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan
b.
RUNK LLAJ.
(3)
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing.
(4)
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.

Pasal 10

(1)
RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, memuat:
a.
sasaran Pemerintah Provinsi;
b.
arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ dan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga;
c.
kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Provinsi;
d.
Rencana aksi dan target kinerja; dan
e.
rencana pendanaan.
(2)
RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan:
a.
RUNK LLAJ;
b.
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga; dan
c.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
(3)
RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4)
RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.

Pasal 11

(1)
RAK LLAJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, memuat:
a.
sasaran Pemerintah Kabupaten/Kota;
b.
arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, dan RAK LLAJ Provinsi;
c.
kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Kabupaten/Kota;
d.
rencana aksi dan target kinerja; dan
e.
rencana pendanaan.
(2)
RAK LLAJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan:
a.
RUNK LLAJ;
b.
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga;
c.
RAK LLAJ Provinsi; dan
d.
Rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten/Kota.
(3)
RAK LLAJ Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(4)
RAK LLAJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.

Pasal 12

(1)
Pelaksanaan dan pengendalian RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota dilakukan secara terkoordinasi oleh penanggung jawab pilar keselamatan dengan menggunakan Manajemen KLLAJ.
(2)
Manajemen KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan;
b.
pelaksanaan tindakan langsung secara sinergi; dan
c.
pemberian dukungan fungsi.
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui Forum LLAJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaksanaan RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.

Pasal 13

(1)
Pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berupa penurunan tingkat fatalitas akibat kecelakaan dan biaya sosial sebagai dampak kecelakaan lalu lintas.
(2)
Penurunan fatalitas akibat kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melaksanakan tindakan langsung secara sinergi melalui:

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.