1.Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan Kementerian melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2.Model Tiga Lini adalah pendekatan yang digunakan dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern untuk mengelompokkan fungsi-fungsi penting organisasi dalam pengendalian intern dan pengelolaan risiko menjadi tiga lini peran.
3.Model Tiga Lini Terintegrasi adalah pelaksanaan peran antar lini secara terstruktur, kolaboratif, saling melengkapi, dan utuh sebagai satu kesatuan ekosistem pengendalian intern.
4.Pengawasan adalah tindakan atau proses untuk mengawasi, memantau, dan mengendalikan suatu kegiatan, pegawai, dan/atau sistem guna memastikan berjalan sesuai dengan rencana, aturan, atau standar yang telah ditetapkan untuk mengantisipasi, mendeteksi, dan merespons risiko sedini mungkin, sehingga langkah-langkah korektif dapat segera diambil untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
5.Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian sasaran.
jdih.kemenkeu.go.id
6.Manajemen Risiko adalah proses sistematis dan terstruktur untuk mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian sasaran.
7.Profil Risiko adalah dokumen yang dihasilkan dari proses Manajemen Risiko yang minimal memuat informasi daftar kejadian, penyebab, dampak Risiko, level kemungkinan keterjadian Risiko, dan level dampak Risiko.
8.Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang memuat informasi daftar kejadian Risiko, langkah mitigasi, periode pelaksanaan, dan penanggung jawab.
9.Matriks Risiko dan Pengendalian (Risk Control Matrix) yang selanjutnya disebut RCM adalah matriks yang berisi sekumpulan Risiko berikut level dan pengendaliannya atas suatu proses bisnis/program/kegiatan.
10.Penelusuran Rekam Jejak yang selanjutnya disebut Clearance adalah proses penelusuran rekam jejak terkait integritas pada penelusuran yang sekurang-kurangnya meliputi catatan hukuman disiplin, sanksi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai, pelaporan pelanggaran, serta bila diperlukan dapat dimintakan informasi kepatuhan pelapor perpajakan dan harta kekayaan pegawai, transaksi keuangan mencurigakan, dan digital footprint.
11.Pemantauan berkelanjutan adalah metode pemantauan dengan memanfaatkan teknologi yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan terotomatisasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pemantauan.
12.Audit berkelanjutan adalah metode audit dengan memanfaatkan teknologi yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan terotomatisasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses audit.
13.Supervisi adalah kegiatan yang dilakukan oleh lini ketiga untuk memastikan kesesuaian proses pemantauan UKI dengan pedoman melalui pengujian dokumen pemantauan, konfirmasi, dan observasi.
14.Eksaminasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh lini ketiga untuk memastikan kebenaran dan/atau potensi kesalahan atas pemantauan UKI melalui pengujian dokumen dan konfirmasi.
15.Penilaian adalah kegiatan yang dilakukan oleh lini ketiga untuk mengukur efektivitas pelaksanaan pemantauan oleh UKI dalam suatu periode tertentu melalui pengujian dokumen dan konfirmasi.
16.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
17.Unit Organisasi adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I dan unit Non Eselon di lingkungan Kementerian.
18.Unit Non Eselon adalah unit organisasi Non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
19.Unit Kerja adalah unit di lingkungan Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
jdih.kemenkeu.go.id
pimpinan Unit Organisasi dan/atau melalui pimpinan unit kerja.
20.Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu.
21.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
22.Pimpinan Unit Organisasi adalah pejabat yang diangkat untuk memimpin Unit Organisasi.
23.Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat yang diangkat untuk memimpin Unit Kerja dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit Organisasi.
24.Atasan Langsung adalah Pimpinan Unit Kerja terkecil yang langsung membawahi pegawai, atau pejabat yang diberikan kewenangan sebagai atasan langsung pegawai.
25.Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
26.Unit Kepatuhan Internal yang selanjutnya disingkat UKI adalah Unit Kerja pada setiap tingkatan Unit Organisasi yang menyelenggarakan fungsi kepatuhan internal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
27.Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Kementerian yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
28.Satuan Pengawasan Intern Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SPI BLU adalah unit kerja BLU yang menjalankan fungsi pengawasan intern.
29.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi.
30.Pejabat Manajerial adalah pejabat yang memiliki fungsi memimpin Unit Organisasi dan/atau Unit Kerja, serta memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
31.Pejabat Nonmanajerial adalah pejabat selain Pejabat Manajerial yang mengutamakan kompetensi bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.