Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Internal Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan Kementerian melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2.
Model Tiga Lini adalah pendekatan yang digunakan dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern untuk mengelompokkan fungsi-fungsi penting organisasi dalam pengendalian intern dan pengelolaan risiko menjadi tiga lini peran.
3.
Model Tiga Lini Terintegrasi adalah pelaksanaan peran antar lini secara terstruktur, kolaboratif, saling melengkapi, dan utuh sebagai satu kesatuan ekosistem pengendalian intern.
4.
Pengawasan adalah tindakan atau proses untuk mengawasi, memantau, dan mengendalikan suatu kegiatan, pegawai, dan/atau sistem guna memastikan berjalan sesuai dengan rencana, aturan, atau standar yang telah ditetapkan untuk mengantisipasi, mendeteksi, dan merespons risiko sedini mungkin, sehingga langkah-langkah korektif dapat segera diambil untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
5.
Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian sasaran. jdih.kemenkeu.go.id
6.
Manajemen Risiko adalah proses sistematis dan terstruktur untuk mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian sasaran.
7.
Profil Risiko adalah dokumen yang dihasilkan dari proses Manajemen Risiko yang minimal memuat informasi daftar kejadian, penyebab, dampak Risiko, level kemungkinan keterjadian Risiko, dan level dampak Risiko.
8.
Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang memuat informasi daftar kejadian Risiko, langkah mitigasi, periode pelaksanaan, dan penanggung jawab.
9.
Matriks Risiko dan Pengendalian (Risk Control Matrix) yang selanjutnya disebut RCM adalah matriks yang berisi sekumpulan Risiko berikut level dan pengendaliannya atas suatu proses bisnis/program/kegiatan.
10.
Penelusuran Rekam Jejak yang selanjutnya disebut Clearance adalah proses penelusuran rekam jejak terkait integritas pada penelusuran yang sekurang-kurangnya meliputi catatan hukuman disiplin, sanksi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai, pelaporan pelanggaran, serta bila diperlukan dapat dimintakan informasi kepatuhan pelapor perpajakan dan harta kekayaan pegawai, transaksi keuangan mencurigakan, dan digital footprint.
11.
Pemantauan berkelanjutan adalah metode pemantauan dengan memanfaatkan teknologi yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan terotomatisasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pemantauan.
12.
Audit berkelanjutan adalah metode audit dengan memanfaatkan teknologi yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan terotomatisasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses audit.
13.
Supervisi adalah kegiatan yang dilakukan oleh lini ketiga untuk memastikan kesesuaian proses pemantauan UKI dengan pedoman melalui pengujian dokumen pemantauan, konfirmasi, dan observasi.
14.
Eksaminasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh lini ketiga untuk memastikan kebenaran dan/atau potensi kesalahan atas pemantauan UKI melalui pengujian dokumen dan konfirmasi.
15.
Penilaian adalah kegiatan yang dilakukan oleh lini ketiga untuk mengukur efektivitas pelaksanaan pemantauan oleh UKI dalam suatu periode tertentu melalui pengujian dokumen dan konfirmasi.
16.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
17.
Unit Organisasi adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I dan unit Non Eselon di lingkungan Kementerian.
18.
Unit Non Eselon adalah unit organisasi Non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
19.
Unit Kerja adalah unit di lingkungan Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada jdih.kemenkeu.go.id pimpinan Unit Organisasi dan/atau melalui pimpinan unit kerja.
20.
Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
22.
Pimpinan Unit Organisasi adalah pejabat yang diangkat untuk memimpin Unit Organisasi.
23.
Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat yang diangkat untuk memimpin Unit Kerja dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit Organisasi.
24.
Atasan Langsung adalah Pimpinan Unit Kerja terkecil yang langsung membawahi pegawai, atau pejabat yang diberikan kewenangan sebagai atasan langsung pegawai.
25.
Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
26.
Unit Kepatuhan Internal yang selanjutnya disingkat UKI adalah Unit Kerja pada setiap tingkatan Unit Organisasi yang menyelenggarakan fungsi kepatuhan internal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
27.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Kementerian yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
28.
Satuan Pengawasan Intern Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SPI BLU adalah unit kerja BLU yang menjalankan fungsi pengawasan intern.
29.
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi.
30.
Pejabat Manajerial adalah pejabat yang memiliki fungsi memimpin Unit Organisasi dan/atau Unit Kerja, serta memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
31.
Pejabat Nonmanajerial adalah pejabat selain Pejabat Manajerial yang mengutamakan kompetensi bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.

Pasal 2

(i)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai kerangka kerja dalam:
a.
penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian dengan pendekatan Model Tiga Lini Terintegrasi; dan
b.
penguatan efektivitas Sistem Pengendalian Intern melalui pengawasan oleh lini pertama, lini kedua, jdih.kemenkeu.go.id dan lini ketiga secara terintegrasi atas Risiko pegawai, proses bisnis, dan TIK.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern sehingga Kementerian mampu:
a.
mengantisipasi dan mendeteksi Risiko dengan lebih tepat;
b.
melakukan tindakan korektif atas setiap permasalahan dan pelanggaran yang terjadi secara cepat dan tepat; dan
c.
merespons perubahan lingkungan, arahan pimpinan, dan kebutuhan pemangku kepentingan, dalam rangka menjaga dan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan operasional Kementerian.

Pasal 3

Nilai-nilai penerapan Sistem Pengendalian Intern meliputi:
a.
antisipatif, yaitu Sistem Pengendalian Intern harus mampu untuk mengantisipasi dan memprediksi kemungkinan peristiwa atau perubahan yang akan terjadi dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat untuk mengatasi permasalahan atau memanfaatkan peluang yang akan datang;
b.
detektif, yaitu Sistem Pengendalian Intern harus mampu untuk mengidentifikasi adanya potensi atau mendeteksi terjadinya permasalahan, pelanggaran, penyimpangan, dan/atau ancaman sedekat mungkin dengan waktu kejadian;
c.
responsif, yaitu Sistem Pengendalian Intern harus mampu untuk melakukan tindakan korektif dan pemulihan atas permasalahan, pelanggaran, penyimpangan, dan/atau ancaman yang terjadi dengan cepat dan tepat;
d.
adaptif, yaitu Sistem Pengendalian Intern harus mampu untuk merespons perubahan lingkungan, arahan pimpinan, dan kebutuhan pemangku kepentingan dalam rangka melakukan perbaikan secara berkelanjutan; dan
e.
terintegrasi, yaitu seluruh aparatur, proses, dan TIK dalam Sistem Pengendalian Intern merupakan satu kesatuan ekosistem yang terstruktur, kolaboratif, saling melengkapi, dan utuh.

Pasal 4

(1)
Sistem Pengendalian Intern terdiri atas 5 (lima) unsur sebagai berikut:
a.
lingkungan pengendalian;
b.
penilaian Risiko;
c.
kegiatan pengendalian;
d.
informasi dan komunikasi; dan
e.
pemantauan pengendalian intern.
(2)
Lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan melalui:
a.
penegakan integritas dan nilai etika;
b.
komitmen terhadap kompetensi; jdih.kemenkeu.go.id
c.
kepemimpinan yang kondusif;
d.
pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e.
pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f.
penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat terkait pembinaan sumber daya manusia;
g.
perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
h.
hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
(3)
Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a.
identifikasi Risiko, yang pelaksanaannya minimal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.
menggunakan metodologi yang sesuai dengan sasaran unit dan sasaran pada tingkatan kegiatan secara komprehensif;
2.
menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali Risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan
3.
menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko;
b.
analisis Risiko untuk memahami sifat Risiko dan menentukan karakteristik, besaran Risiko, dan level Risiko yang telah diidentifikasi; dan
c.
evaluasi Risiko untuk mengambil keputusan perlu tidaknya mitigasi Risiko lebih lanjut serta penentuan prioritas mitigasi.
(4)
Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
reviu atas kinerja unit yang bersangkutan;
b.
pembinaan sumber daya manusia;
c.
pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
d.
pengendalian fisik atas aset;
e.
penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
f.
pemisahan fungsi;
g.
otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
h.
pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
i.
pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
j.
akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
k.
dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
(5)
Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d pelaksanaannya minimal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
b.
mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
(6)
Pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui: jdih.kemenkeu.go.id
a.
pemantauan berkelanjutan yang diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas;
b.
evaluasi terpisah yang diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Intern; dan
c.
tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan.

Pasal 5

(1)
Seluruh Pimpinan Unit Organisasi, Pimpinan Unit Kerja, dan pegawai harus memberikan perhatian utama untuk mewujudkan perilaku etis dan berintegritas, kepemimpinan yang efektif, dan sumber daya manusia yang kompeten, serta selalu sadar dengan Risiko pelaksanaan tugas dalam rangka mencapai tujuan Kementerian.
(2)
Setiap Pimpinan Unit Organisasi harus:
a.
menetapkan kebijakan penerapan pengendalian intern sesuai dengan kebutuhan, kewenangan, dan karakteristik Unit Organisasi dengan mengacu pada kerangka kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
b.
menyediakan infrastruktur yang memadai, minimal mencakup pegawai, dana, sarana prasarana, dan TIK.
(3)
Setiap Pimpinan Unit Organisasi dan Pimpinan Unit Kerja harus:
a.
membangun budaya sadar Risiko di lingkungan unit masing-masing;
b.
memberikan teladan untuk menerapkan perilaku etis dan berintegritas kepada seluruh pegawai di lingkungan unit masing-masing; dan
c.
memimpin penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan unit masing-masing.

Pasal 6

(1)
Penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian dilakukan melalui pendekatan Model Tiga Lini Terintegrasi yang dijalankan oleh:
a.
pimpinan Kementerian;
b.
lini pertama; jdih.kemenkeu.go.id
c.
lini kedua; dan
d.
lini ketiga.
(2)
Pimpinan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf a memiliki peran untuk:
a.
menetapkan sasaran dan tujuan Kementerian; dan
b.
menetapkan kebijakan dan mengarahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern.
(3)
Lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki peran untuk menerapkan unsur Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
(4)
Lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki peran untuk melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan peran lini pertama.
(5)
Lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki peran untuk melaksanakan pengawasan intern secara independen dan objektif atas pelaksanaan peran lini pertama dan lini kedua.
(6)
Selain peran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), lini ketiga juga memiliki peran sebagai pembina dan penjamin kualitas lini kedua.
(7)
Peran lini ketiga sebagai pembina lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui:
a.
perumusan struktur dan tugas;
b.
penyusunan pedoman dan/atau pokok-pokok kebijakan Pengawasan;
c.
pengembangan dan pelatihan kompetensi; dan
d.
konsultansi dan asistensi pemantauan.

Pasal 7

Penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam didukung dengan pemeriksaan atau pengawasan ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Peran pimpinan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dijalankan oleh Menteri dan Wakil Menteri.
(2)
Peran lini pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dijalankan oleh manajemen operasional sesuai dengan tingkatan organisasi pada:
a.
kantor pusat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I;
b.
Unit Non Eselon;
c.
unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Unit Eselon I yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU;
d.
unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit jdih.kemenkeu.go.id Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU;
e.
Unit Kerja vertikal; dan/atau
f.
Unit Pelaksana Teknis.
(3)
Peran lini kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dijalankan oleh:
a.
UKI; dan
b.
SPI BLU.
(4)
UKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berada pada:
a.
kantor pusat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I;
b.
Unit Non Eselon;
c.
unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU;
d.
Unit Kerja vertikal; dan/atau
e.
Unit Pelaksana Teknis.
(5)
UKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 3 (tiga) tingkatan sesuai level organisasi sebagai berikut:
a.
UKI tingkat I;
b.
UKI tingkat II; dan
c.
UKI tingkat III.
(6)
UKI tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan UKI pada:
a.
kantor pusat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I; atau
b.
Unit Non Eselon.
(7)
UKI tingkat I bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit Organisasi.
(8)
UKI tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan UKI pada:
a.
unit Eselon I:
1.
Unit Kerja vertikal pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I setingkat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau unit Eselon II; atau
2.
unit yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui pimpinan unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I atau secara administratif bertanggung jawab kepada pimpinan unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I;
b.
unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU; atau
c.
Unit Pelaksana Teknis:
1.
unit yang bertanggung jawab kepada pimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I; atau
2.
unit yang bertanggung jawab kepada pimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Unit jdih.kemenkeu.go.id Eselon I melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau unit Eselon II.
(9)
UKI tingkat II bertanggung jawab kepada masing-masing pimpinan unit sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10)
UKI tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan UKI pada:
a.
Unit Kerja vertikal pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I setingkat unit Jabatan Administrator atau unit Eselon III;
b.
Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab kepada pimpinan unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau unit Eselon II; atau
c.
Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab kepada pimpinan unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I dan secara administratif dibina oleh pimpinan kantor vertikal unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I setingkat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II.
(11)
UKI tingkat III bertanggung jawab kepada pimpinan unit sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12)
Struktur UKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyesuaikan dengan kebutuhan unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I dan kebijakan organisasi Kementerian dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari lini ketiga.
(13)
Peran lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dijalankan oleh Inspektorat Jenderal.

Pasal 9

(1)
Aparatur yang menerapkan Sistem Pengendalian Intern dengan Model Tiga Lini Terintegrasi mencakup:
a.
Pejabat Manajerial dan Pejabat Nonmanajerial di lingkungan Kementerian; dan
b.
pejabat dan pegawai pada:
1.
Unit Non Eselon;
2.
unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c; dan
3.
unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d.
(2)
Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan jdih.kemenkeu.go.id

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.