Justisio

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
2.
Pelaku utama kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
3.
Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha prasarana budi daya Pertanian, sarana budi daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
4.
Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
5.
Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan Pertanian.
6.
Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang Penyuluhan Pertanian.
7.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
8.
Penyuluh Swadaya adalah Pelaku Utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh.
9.
Penyuluh Swasta adalah Penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam Penyuluhan.
10.
Penyuluh adalah Penyuluh Pegawai Negeri Sipil, Penyuluh yang berasal dari PPPK, Penyuluh Swadaya, dan Penyuluh Swasta.
11.
Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat BPP adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara Penyuluh, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha yang berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di kecamatan.
12.
Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Posluhdes adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara Penyuluh, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha yang berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di desa/kelurahan yang dibentuk dan dikelola oleh Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
13.
Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian adalah kegiatan untuk meningkatkan fungsi Penyuluhan Pertanian agar lebih terkoordinasi, terstruktur, dan terukur dalam mendukung program pembangunan Pertanian.
14.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
15.
Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan Pangan nasional, dan impor Pangan.
16.
Akses Pangan adalah kemampuan masyarakat, rumah tangga, hingga perseorangan untuk memperoleh Pangan dalam memenuhi kecukupannya pangannya setiap saat baik dari sisi akses ekonomi, fisik, maupun sosial budaya.
17.
Kualitas Konsumsi Pangan adalah kondisi terpenuhinya asupan Pangan dan gizi yang sesuai dengan kebutuhan yang dicerminkan oleh konsumsi Pangan perseorangan atau rumah tangga yang dipengaruhi Ketersediaan Pangan.
18.
Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian subsektor tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan/atau bidang Pangan.
19.
Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan administrasi bidang Pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
20.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.

Pasal 2

Kebijakan dalam penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui:
a.
penguatan hubungan kerja;
b.
penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa;
c.
penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh;
d.
materi Penyuluhan Pertanian;
e.
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan
f.
jaminan ketersediaan prasarana dan sarana.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Satminkal.
(2)
Satminkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai wadah pengelolaan pembinaan dan pengembangan kompetensi Penyuluh.
(3)
Fungsi Satminkal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota.
(4)
Dalam hal tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Provinsi dan Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur dan bupati/wali kota wajib menetapkan 1 (satu) Satminkal Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/kota.

Pasal 4

(1)
Penguatan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
(2)
Sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh Menteri.
(3)
Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui perencanaan, pembinaan, pengawalan dan pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Pertanian.

Pasal 5

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan melalui:
a.
penyusunan kebijakan, rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh Menteri; dan
b.
penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan kebijakan Menteri.

Pasal 6

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

Pasal 7

Pengawalan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan melalui pendampingan pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.

Pasal 8

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan melalui identifikasi dan analisis laporan terhadap pelaksanaan perencanaan dan kegiatan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 10

Penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan:
a.
pembentukan, penetapan, dan peningkatan kapasitas BPP; dan
b.
penumbuhanhan dan pemberdayaan Posluhdes.

Pasal 11

(1)
BPP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibentuk dan ditetapkan pada setiap kecamatan potensi Pertanian oleh bupati/wali kota.
(2)
Potensi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki kriteria:
a.
tersedia lahan Pertanian; dan
b.
terdapat rumah tangga petani.
(3)
BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepala dinas kabupaten/kota menetapkan seorang Penyuluh sebagai koordinator BPP.
(5)
Koordinator BPP bertanggung jawab kepada kepala dinas kabupaten/kota melalui Satminkal Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota.
(6)
BPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan camat.
(7)
BPP menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran Kementerian Pertanian, dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 12

Peningkatan kapasitas BPP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui penyediaan tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Penyuluh yang berasal dari PPPK, biaya operasional, teknologi informasi komunikasi, serta prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian.

Pasal 13

(1)
Posluhdes sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui oleh camat dan bupati/wali kota.
(2)
Penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan melalui pengembangan Penyuluh Swadaya, penyediaan prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian, serta pendampingan oleh BPP.

Pasal 14

(1)
Penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melalui:
a.
penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK;
b.
pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh Swadaya; dan
c.
pembinaan Penyuluh Swasta.
(2)
Gubernur dan bupati/wali kota dalam memenuhi ketersediaan Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan kebutuhan Penyuluh kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3)
Usulan kebutuhan Penyuluh oleh gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai rekomendasi Menteri.
(4)
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit melalui:
a.
pendidikan;
b.
pelatihan; dan
c.
sertifikasi kompetensi.
(5)
Pengembangan Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh bupati/wali kota melalui penetapan Penyuluh Swadaya dan pengoordinasian wilayah kerja Penyuluh. Swadaya.
(6)
Pembinaan teknis Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh:
a.
Menteri dalam bentuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi profesi;
b.
gubenur dalam bentuk peningkatan kompetensi; dan
c.
bupati/wali kota dalam bentuk peningkatan kompetensi.
(7)
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan Penyuluh Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk sertifikasi profesi.
(8)
Untuk pembinaan Penyuluh Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a.
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan bidang Pertanian; dan
b.
bupati/wali kota mengoordinasikan wilayah kerja Penyuluh Swasta.
(9)
Untuk penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh Swadaya serta pembinaan Penyuluh Swasta diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1)
Materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan bahan Penyuluhan

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.