(1). Modal dasar PERSERO berjumlah US. $. 925.000,- (sembilan ratus duapuluh lima ribu dollar Amerika Serikat), atau yang senilai dalam Rupiah. (2). Dari jumlah modal dasar tersebut pada ayat (1) Pasal ini, penyertaan Negara Republik Indonesia ditentukan sebesar US. $. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah merupakan penyertaan dari "Plantations North Sumatra S.A. (P.N.S.)" dan "Zimmermann & Jansen, Gmbh", masing-masingnya sebesar US. $. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah dan US. $. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah.