Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1953 Tentang Susunan dan Pimpinan Kementrian Pertahanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kementerian Pertahanan terdiri atas:
a.
Pusat Kementerian Pertahanan; dan
b.
Angkatan Perang Republik Indonesia.

Pasal 2

(1)
Pusat Kementerian Pertahanan terdiri atas:
a.
Bagian-bagian yang mengurus pekerjaan tata-usaha (kepegawaian, keuangan, materiil, umum dan lain-lainnya) dan bagian-bagian yang mengurus pekerjaan lain khusus mengenai lapangan pekerjaan Kementerian Pertahanan;
b.
Organisasi lain-lainnya dari Kementerian Pertahanan yang teknis berdiri-sendiri;
c.
Kabinet Menteri Pertahanan yang terdiri dari Kepala-kepala Staf ketiga Angkatan yang tersebut dalam dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan dan penjabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan sebagai sekretarisnya, Kabinet Menteri Pertahanan berdiri langsung di bawah kekuasaan Menteri Pertahanan yang mengepalainya.
(2)
a. Bagian-bagian tersebut pada ayat 1 sub a di atas berada di bawah pimpinan harian Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan;
b.
Organisasi lain-lainnya sebagai yang dimaksud ayat 1 sub b di atas berada di bawah pimpinan harian Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan juga, kecuali jika Menteri Pertahanan menetapkan lain.
(3)
a. Kabinet Menteri Pertahanan dibantu oleh beberapa panitia, tetap atau ad hoc, yang jumlahnya, susunan dan pengisian pun tugasnya masing-masing diatur oleh Menteri Pertahanan;
b.
Menteri Pertahanan menetapkan acara yang berlaku bagi Kabinet Menteri Pertahanan.

Pasal 3

Angkatan Perang Republik Indonesia terdiri dari:
a.
Angkatan Darat,
b.
Angkatan Laut dan
c.
Angkatan Udara, yang masing-masing berada di bawah pimpinan seorang Kepala Staf Angkatan yang juga menjadi Panglima Angkatannya.

Pasal 4

(1)
Kementerian Pertahanan berkewajiban menyelenggarakan pertahanan Negara dalam arti seluas-luasnya.
(2)
Bagian-bagian dan organisasi-organisasi lainnya dari Kementerian Pertahanan membantu Menteri Pertahanan dalam menyelenggarakan administrasi dan tugas-tugas khusus Kementerian Pertahanan.
(3)
Kabinet Menteri Pertahanan menyelenggarakan koordinasi dalam arti seluas-luasnya di antara angkatan-angkatan.
(4)
Angkatan Perang bertugas sebagai pelopor pertahanan Negara dan pelatih keprajuritan bagi rakyat.

Pasal 5

(1)
Berdasarkan politik Pemerintah, maka Menteri Pertahanan menentukan dalam garis besar politik Kementeriannya.
(2)
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan adalah pegawai tertinggi di bawah Menteri Pertahanan dan membantu Menteri tersebut di dalam menjalankan pimpinan harian Kementeriannya.
(3)
Tiap-tiap kali dan selama Menteri Pertahanan berhalangan, ia diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, kecuali jika Dewan Menteri menunjuk seorang Menteri lain.
(4)
Kepala-kepala Staf Angkatan berkewajiban memberitahukan segala sesuatu yang berhubungan dengan pimpinan mereka atas angkatannya masing-masing kepada Sekretaris Jenderal, kecuali jika Menteri Pertahanan menetapkan lain.

Pasal 6

Pelaksanaan segala sesuatu mengenai susunan Kementerian Pertahanan sebagai yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Menteri Pertahanan.

Pasal 7

Penetapan-penetapan Menteri Pertahanan dan ketentuan-ketentuan tata-usaha lain mengenai hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, yang sudah ada pada saat peraturan ini diundangkan, tidak berlaku lagi sepanjang penetapan-penetapan dan ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.