Penetapan-penetapan Menteri Pertahanan dan ketentuan-ketentuan tata-usaha lain mengenai hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, yang sudah ada pada saat peraturan ini diundangkan, tidak berlaku lagi sepanjang penetapan-penetapan dan ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah ini.