Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
2.
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
3.
Pelaku Usaha Perkebunan adalah Pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
4.
Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
5.
Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
6.
Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atas ekspor hasil komoditas Perkebunan dan/atau turunan hasil komoditas Perkebunan.
7.
Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
8.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
(1)
Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
(2)
Penghimpunan Dana bersumber dari:
a.
Pelaku Usaha Perkebunan;
b.
dana lembaga pembiayaan;
c.
dana masyarakat; dan
d.
dana lain yang sah.
(3)
Perkebunan dan komoditas Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
kelapa sawit;
b.
kakao; dan
c.
kelapa.
Pasal 3
(1)
Dana yang bersumber dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan dan/atau turunannya; dan
b.
iuran.
(2)
Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh:
a.
Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/atau turunannya;
b.
pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan
c.
eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya.
(3)
Komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(4)
Kekurangan pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Pasal 4
(1)
Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2)
Pembayaran Pungutan sebesar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan dalam mata uang rupiah.
Pasal 5
(1)
Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai.
(2)
Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke kantor pabean.
(4)
Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.
Badan Pengelola Dana; dan
b.
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan.
Pasal 6
(1)
Badan Pengelola Dana melakukan rekonsiliasi pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas dengan data pemberitahuan pabean ekspor.
(2)
Dalam melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola Dana melakukan pertukaran data dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan.
(3)
Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan melalui sistem pertukaran data secara elektronik yang disepakati oleh Badan Pengelola Dana dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan.
(4)
Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi laporan kepatuhan pelaksanaan kewajiban pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 7
(1)
Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola Dana dengan Pelaku Usaha Perkebunan untuk memupuk Dana bagi pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
(2)
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dikenakan kepada perusahaan Perkebunan dan tidak dikenakan kepada Pekebun.
(3)
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterapkan secara berkala atau sewaktu-waktu.
(4)
Iuran dibayarkan ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, berupa pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
(2)
Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Dana yang bersumber dari dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, berupa dana yang berasal dari perseorangan, asosiasi, dan/atau lembaga masyarakat yang tidak mengikat.
(2)
Dana yang bersumber dari dana masyarakat dibayarkan ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Dana yang bersumber dari dana lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, berupa hasil pengelolaan dana, hibah, denda, dan/atau bantuan yang tidak mengikat dari pihak lainnya.
Pasal 11
(1)
Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:
a.
pengembangan sumber daya manusia Perkebunan;
b.
penelitian dan pengembangan Perkebunan;
c.
promosi Perkebunan;
d.
peremajaan Perkebunan; dan
e.
sarana dan prasarana Perkebunan.
(2)
Penggunaan Dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri Perkebunan.
(3)
Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah dan memperhatikan program Pemerintah.
Pasal 12
(1)
Penggunaan Dana untuk pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dilakukan untuk:
a.
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan berdaya saing; dan
b.
meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan.
(2)
Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a.
penyuluhan;
b.
pendidikan;
c.
pelatihan; dan
d.
pendampingan dan fasilitasi.
(3)
Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
(4)
Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap manfaat pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
Pasal 13
(1)
Penelitian dan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budi daya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan usaha Perkebunan.
(2)
Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan dilakukan pembentukan dan/atau penguatan lembaga riset yang telah ada dengan fokus pada teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, dan adopsi lingkungan.
Pasal 14
(1)
Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan terhadap signifikansi Perkebunan sebagai produk yang mempunyai nilai strategis.
(2)
Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk:
a.
meningkatkan citra nilai produk Perkebunan;
b.
informasi pasar Perkebunan;
c.
memperluas pasar Perkebunan;
d.
meningkatkan investasi Perkebunan; dan/atau
e.
menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas Perkebunan.
Pasal 15
Peremajaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, ditujukan untuk peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan maupun menjaga luasan lahan Perkebunan agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pasal 16
(1)
Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil Perkebunan.
(2)
Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
benih;
b.
pupuk;
c.
pestisida;
d.
alat pascapanen dan pengolahan hasil;
e.
jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan;
f.
alat transportasi;
g.
mesin pertanian;
h.
pembentukan infrastruktur pasar; dan
i.
verifikasi atau penelusuran teknis.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam , penelitian dan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam , peremajaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam , dan sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam yang menggunakan Dana diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.
Pasal 18
1.
Penggunaan Dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang berasal dari kelapa sawit, dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel.
2.
Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
3.
Harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
4.
Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar.
5.
Besaran Dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenis biodiesel, diberikan kepada badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
6.
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dapat dibantu oleh surveyor yang ditunjuk dan didanai oleh Badan Pengelola Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi dasar pembayaran selisih kurang pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh Badan Pengelola Dana dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah mengenai batasan maksimum pembayaran selisih kurang.
(8)
Perhitungan untuk pembayaran selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lambat setiap 3 (tiga) bulan sekali, berdasarkan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada periode transaksi.
(9)
Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang berhak mendapatkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), adalah badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
Pasal 19
(1)
Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang mendapat Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak.
(2)
Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.
(4)
Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel yang akan dicampurkan untuk bahan bakar minyak menggunakan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar.
(5)
Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.