Justisio

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Agreement Betwen The Goverment of The Republic of Indonesia and The Government of The Democratic Sosialist Republic of Srilangka On Visa Exemption For Holders of Diplomatic and Official/service Passport (persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Sosialis Srilangka Tentang Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Democratic Socialist Republic of Sri Lanka on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official/Service Passports (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Sosialis Srilanka tentang Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2009 di Kolombo, Srilanka, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.