(1)Untuk melaksanakan penyelenggaraan Rindekraf, dibentuk tim koordinasi Rindekraf.
(2)Tim koordinasi Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
(3)Susunan tim koordinasi Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
1.Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
2.Wakil Ketua : a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
c.Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
1.Ketua Harian : Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
2.Wakil Ketua Harian : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.Anggota : a. Menteri Dalam Negeri;
e.Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
f.Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
g.Menteri Ketenagakerjaan;
j.Menteri Komunikasi dan Digital;
l.Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
m.Menteri Pemuda dan Olahraga;
p.Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
q.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
r.Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
s.Kepala Badan Standardisasi Nasional; dan
t.Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(4)Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur menteri/kepala lembaga pada tim koordinasi Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tugas menteri/kepala lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur secara ex-officio dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang sama.