Justisio

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
2.
Rencana Induk Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Rindekraf adalah dokumen perencanaan dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif nasional tahun 2026-2045.
3.
Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
4.
Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
5.
Subsektor Ekonomi Kreatif adalah bagian dari usaha sektor Ekonomi Kreatif yang menghasilkan produk dan/atau jasa yang bernilai tambah dan berdaya saing.
6.
Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif adalah kumpulan Subsektor Ekonomi Kreatif yang dikelompokkan berdasarkan karakteristik usaha, produk, dan aktivitas produksi berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan digital.
7.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Ekonomi Kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

(1)
Pengembangan Ekonomi Kreatif dituangkan dalam Rindekraf.
(2)
Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
prinsip pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan;
b.
visi dan misi;
c.
tujuan dan ruang lingkup; dan
d.
arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan.
(3)
Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1)
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dikelompokkan ke dalam Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif.
(2)
Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis seni dan budaya;
b.
Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis desain;
c.
Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis teknologi dan konten digital; dan
d.
Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis media dan distribusi kreatif.

Pasal 4

Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam dijadikan pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam:
a.
Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
b.
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif.

Pasal 5

Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam diintegrasikan dalam dokumen perencanaan yang dijabarkan dalam bentuk:
a.
rencana strategis dan rencana kerja kementerian/lembaga; dan
b.
rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah Daerah.

Pasal 6

(1)
Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dengan rencana aksi Ekonomi Kreatif.
(2)
Rencana aksi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk 4 (empat) tahap dalam periode tahun 2026-2045 meliputi:
a.
tahap pertama tahun 2026-2029;
b.
tahap kedua tahun 2030-2034;
c.
tahap ketiga tahun 2035-2039; dan
d.
tahap keempat tahun 2040-2045.
(3)
Rencana aksi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan strategi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4)
Rencana aksi Ekonomi Kreatif tahap pertama tahun 2026-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5)
Rencana aksi Ekonomi Kreatif masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d ditetapkan dengan Peraturan Presiden setiap periode berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi rencana aksi Ekonomi Kreatif pada setiap akhir tahap, dan/atau peninjauan kembali terhadap Rindekraf.

Pasal 7

Pemerintah Daerah melaksanakan Rindekraf sesuai dengan potensi dan keunggulan masing-masing daerah.

Pasal 8

(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Rindekraf dapat bekerja sama dengan:
a.
lembaga keuangan;
b.
lembaga pendidikan;
c.
dunia usaha;
d.
dunia industri;
e.
jejaring komunitas;
f.
media; dan/atau
g.
pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Untuk melaksanakan penyelenggaraan Rindekraf, dibentuk tim koordinasi Rindekraf.
(2)
Tim koordinasi Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Pengarah;
b.
Pelaksana; dan
c.
Sekretariat.
(3)
Susunan tim koordinasi Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
Pengarah :
1.
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
2.
Wakil Ketua : a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
c.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
b.
Pelaksana :
1.
Ketua Harian : Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
2.
Wakil Ketua Harian : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.
Anggota : a. Menteri Dalam Negeri;
b.
Menteri Luar Negeri;
c.
Menteri Keuangan;
d.
Menteri Hukum;
e.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
f.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
g.
Menteri Ketenagakerjaan;
h.
Menteri Perindustrian;
i.
Menteri Perdagangan;
j.
Menteri Komunikasi dan Digital;
k.
Menteri Pariwisata;
l.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
m.
Menteri Pemuda dan Olahraga;
n.
Menteri Kebudayaan;
o.
Menteri Perhubungan;
p.
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
q.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
r.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
s.
Kepala Badan Standardisasi Nasional; dan
t.
Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(4)
Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur menteri/kepala lembaga pada tim koordinasi Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tugas menteri/kepala lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur secara ex-officio dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang sama.

Pasal 10

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a.
memberikan arahan, saran, dan pertimbangan terhadap pelaksanaan Rindekraf kepada Pelaksana; dan
b.
melakukan penguatan pelaksanaan Rindekraf dalam bentuk dukungan kebijakan dan sumber daya.

Pasal 11

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan arahan, saran, dan pertimbangan Pengarah, mengoordinasikan dan melaksanakan Rindekraf, serta menyampaikan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Rindekraf kepada Pengarah melalui Ketua Harian.

Pasal 12

(1)
Dalam melaksanakan tugas Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam , Ketua Harian Pelaksana membentuk tim teknis pelaksanaan Rindekraf.
(2)
Tim teknis pelaksanaan Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ketua yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setingkat pada Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
b.
anggota yang terdiri dari pimpinan unit kerja pada masing-masing instansi pelaksana.

Pasal 13

(1)
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dibentuk oleh Ketua Harian Pelaksana tim koordinasi Rindekraf.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan substansi, teknis, dan administrasi pelaksanaan Rindekraf.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.

Pasal 14

Mekanisme tata kerja, uraian tugas dan fungsi tim teknis Pelaksanaan Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam dan sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Harian.

Pasal 15

(1)
Tim koordinasi Rindekraf melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Harian.

Pasal 16

(1)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rindekraf dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 17

(1)
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam , bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan Rindekraf kepada gubernur untuk disampaikan kepada Menteri selaku Ketua Harian.
(2)
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam , pimpinan kementerian/lembaga terkait menyampaikan laporan pelaksanaan Rindekraf kepada Menteri selaku Ketua Harian.
(3)
Menteri selaku Ketua Harian mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan Rindekraf berdasarkan arahan ketua tim Pengarah, laporan gubernur, dan laporan pimpinan kementerian/lembaga untuk disampaikan kepada Presiden.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 18

Rindekraf dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam , pelaporan pelaksanaan Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam , dan peninjauan kembali Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

(1)
Pendanaan dalam pelaksanaan Rindekraf bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 21

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 162 pasal. Masuk untuk akses penuh.