Justisio

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit Mengenai Sekretariat Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Council of Palm Oil Producing Countries On The Secretariat of The Council of Palm Oil Producing Countries)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit Mengenai Sekretariat Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Council of Palm Oil Producing Countries on the Secretariat of the Council of Palm Oil Producing Countries) yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2016 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli dalam Bahasa Indonesia dengan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 62 pasal. Masuk untuk akses penuh.