Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/pmk.02/2011 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

b.
Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) yang dipimpinnya.
(2)
Selain menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyusun RKA-K/L untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran-Bendahara Umum Negara (RDP-BUN).
(3)
RDP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difokuskan untuk belanja yang bersumber dari BA 999.07 (Pengelolaan Subsidi) dan BA 999.08 (Pengelolaan Belanja Lainnya).

Pasal 2

(1)
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam disusun dengan menggunakan pendekatan:
a.
kerangka pengeluaran jangka menengah;
b.
penganggaran terpadu; dan
c.
penganggaran berbasis kinerja.
(2)
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran, yang meliputi:
a.
klasifikasi organisasi;
b.
klasifikasi fungsi; dan
c.
klasifikasi jenis belanja.
(3)
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam disusun menggunakan instrumen:
a.
indikator Kinerja;
b.
standar biaya; dan
c.
evaluasi Kinerja.
(3)
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam disusun dengan memperhatikan petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L serta berdasarkan:
a.
Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b.
Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga;
c.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;
d.
standar biaya; dan
e.
Kebijakan pemerintah lainnya.

Pasal 3

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L dengan menggunakan format RKA-K/L dan sistem aplikasi RKA-K/L yang memuat rincian alokasi berdasarkan:
a.
Angka Dasar; dan/atau
b.
Inisiatif Baru.
(2)
Dalam hal RKA-K/L yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat inisiatif baru, K/L wajib melengkapi inisiatif baru tersebut dengan dokumen pendukung.
(3)
RKA-K/L yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat eselon I selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Pasal 4

(1)
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan untuk dilakukan penelaahan dalam forum penelaahan antara Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
(2)
Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan untuk meneliti:
a.
kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang direncanakan; dan
b.
konsistensi sasaran Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dengan RKP.
(3)
Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga melakukan pembahasan RKA-K/L dengan DPR dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas usulan Inisiatif Baru.

Pasal 5

(1)
Pendekatan penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), instrumen penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), format RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan tata cara penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengikuti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Klasifikasi Anggaran.

Pasal 6

(1)
RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam dihimpun untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan Nota Keuangan.
(2)
Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dilakukan pembahasan paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Pasal 7

Dalam hal RKA-K/L hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) belum diterima Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sampai dengan akhir bulan Juli, Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L disusun berdasarkan RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8

(1)
Dalam hal pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR tidak mengakibatkan perubahan RKA-K/L, RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam yang telah disepakati DPR menjadi dasar penyusunan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (SP RKA-K/L).
(2)
SP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1)
Dalam hal terjadi perubahan RKA-K/L berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dengan DPR, Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-K/L yang disusun berdasarkan pagu anggaran K/L.
(2)
Dalam hal penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai inisiatif baru, K/L wajib melengkapi inisiatif baru tersebut dengan dokumen pendukung.
(3)
Penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan SP RKA-K/L.
(4)
SP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 10

RKA-K/L yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) menjadi dasar penyusunan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

Pasal 11

Seluruh dokumen pendukung RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2) dialih dokumen oleh K/L dalam bentuk data elektronik dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 12

(1)
Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam menjadi dasar bagi penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
(2)
Penyusunan dan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan DIPA.

Pasal 13

Petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka penyusunan dan penelaahan RKA-K/L diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 184 pasal. Masuk untuk akses penuh.