Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1965 Tentang Pemberian Wewenang Kepada Menko Kompartimen Luar Negeri/hubungan Ekonomi Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Perdagangan Luar Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menko Kompartimen Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri diberi kekuasaan penuh untuk menetapkan kebijaksanaan Pemerintah di bidang Impor dan Ekspor khususnya, urusan Perdagangan Luar Negeri umumnya serta mengatur pelaksanaannya.

Pasal 2

(1)
Dalam pelaksanaan kekuasaan tersebut pada , Menko Kompartimen Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri dibantu oleh sebuah Board Urusan Perdagangan Luar Negeri, yang terdiri atas pejabat-pejabat:
a.
Menko Kompartimen Luar Negeri/ hubungan ekonomi Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri, atau wakilnya. - selaku Ketua
b.
Menteri Perdagangan Dalam Negeri, atau wakilnya. - sebagai Anggota.
c.
Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan, atau wakilnya. - sebagai Anggota.
d.
Menteri Perindustrian Rakyat, atau wakilnya. - sebagai Anggota.
e.
Menteri Urusan Bank Sentral, atau wakilnya. - sebagai Anggota.
e.
Menteri Perhubungan Laut, atau wakilnya. - sebagai Anggota.
f.
Menteri Perkebunan, atau wakilnya - sebagai Anggota.
g.
Menteri Pertanian, atau wakilnya - sebagai Anggota.
h.
Menteri Koperasi dan Transmigrasi, atau wakilnya. - sebagai Anggota.
i.
Menteri Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, atau wakilnya. - sebagai Anggota.
j.
Menteri Jaksa Agung, atau wakilnya. - sebagai Anggota.
k.
Menteri Penasehat Presiden/Perdana - sebagai Anggota.
l.
Menteri Urusan Funds and Forces, atau wakilnya. - sebagai Anggota.
n.
Biro Lalu-Lintas Devisa, atau wakilnya - sebagai Anggota.
o.
Badan Pimpinan Umum Niaga atau wakilny - sebagai Anggota.
p.
Gabungan Penguasa Ekspor Indonesia sementara atau wakilnya. - sebagai Anggota.
(2)
Jumlah anggota dari Board Panitya Penaseht Urusan Perdagangan Luar Negeri tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat ditambah oleh Menko Kompartimen Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri jika dianggap perlu.

Pasal 3

Board Urusan Perdagangan Luar Negeri melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Menko Konpartimen Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri dan memikirkan/mengusulkan bahan-bahan, diminta ataupun tidak, untuk menentukan kebijaksanaan Pemerintah di bidang Perdagangan Luar Negeri pada umumnya, politik harga, pemasaran, pembelian dari ekspor dan impor pada khususnya, dengan tujuan untuk menjamin kelancaran perbekalan barang, mengembangkan dan mengintegrasikan pelaksanaan ekspor demi kesatuan operasi ke luar negeri.

Pasal 4

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh menko Kompartimen Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri.

Pasal 5

Segala surat-surat Keputusan, penetapan-penetapan dan sebagainya yang bertentangan dengan Surat Keputusan Presiden ini, dengan ini dinyatakan tidak berlaku pada hri diundangkan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.