Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 /PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
3.
Inventarisasi adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara.
4.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
5.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
6.
Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
7.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit akuntansi Barang Milik Negara pada tingkat Satuan Kerja/KPB yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan Barang Milik Negara.
8.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah unit akuntansi Barang Milik Negara pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan laporan Barang Milik Negara dari UAKPB.
9.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1 adalah unit akuntansi Barang Milik Negara pada tingkat eselon 1 yang melakukan kegiatan penggabungan laporan Barang Milik Negara dari UAPPB-W dan UAKPB yang langsung berada dibawahnya.
10.
Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri Keuangan serta diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
11.
Penilaian Kembali adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai Standar Penilaian.
12.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara pada saat tertentu.
13.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara dengan tidak mengubah status kepemilikan.
14.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
15.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
16.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain Pengguna Barang yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
17.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah Unit Eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang, dan lelang.
18.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang, dan lelang.
19.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Kanwil DJKN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
20.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN.
21.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
22.
Sistem Aplikasi Penatausahaan Barang Milik Negara adalah subsistem dari Sistem Akuntansi Instansi yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber guna menghasilkan informasi untuk penyusunan Neraca dan Laporan Barang Milik Negara (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara/SIMAK BMN).

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan Penilaian Kembali BMN berupa Aset Tetap.
(2)
Penilaian Kembali BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
penyediaan data awal;
b.
Inventarisasi;
c.
Penilaian;
d.
penyusunan laporan hasil Inventarisasi dan Penilaian;
e.
tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian;
f.
monitoring dan evaluasi; dan
g.
penyusunan laporan pelaksanaan Penilaian Kembali.

Pasal 3

(1)
Objek Penilaian Kembali BMN berupa Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
Tanah;
b.
Gedung dan Bangunan; dan
c.
Jalan, Irigasi dan Jaringan, pada Kementerian/Lembaga sesuai dengan kodefikasi BMN yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.
(2)
Jalan, Irigasi dan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
Jalan dan Jembatan; dan
b.
Bangunan Air.
(3)
Selain Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilaian Kembali BMN dilaksanakan terhadap Aset Tetap tersebut pada Kementerian/Lembaga yang sedang dilaksanakan Pemanfaatan.

Pasal 4

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dalam pelaksanaan Penilaian Kembali berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a.
merumuskan kebijakan dan strategi Penilaian Kembali BMN;
b.
mengoordinasikan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN;
c.
melaksanakan Penilaian BMN;
d.
melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali BMN; dan
e.
menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN kepada Presiden.
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3)
Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan DJKN untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada tingkat nasional dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Tingkat Pusat.
(2)
Tim Koordinasi Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a.
menyiapkan usulan kebijakan dan pedoman serta langkah pelaksanaan Penilaian Kembali BMN;
b.
menetapkan target penyelesaian Penilaian Kembali BMN secara nasional;
c.
melakukan koordinasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga, Kanwil DJKN, dan KPKNL dalam perencanaan dan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN;
d.
melakukan sosialisasi Penilaian Kembali BMN kepada Pengguna Barang, Kanwil DJKN, dan KPKNL;
e.
melakukan pembinaan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN kepada Pengguna Barang, Kanwil DJKN, dan KPKNL;
f.
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada Pengguna Barang, Kanwil DJKN, dan KPKNL;
g.
menyusun konsep laporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN secara nasional dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan; dan
h.
tugas lain yang diperintahkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Struktur dan susunan keanggotaan serta tanggung jawab Tim Koordinasi Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1)
Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada tingkat daerah dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Tingkat Daerah sesuai dengan wilayah kerja Kanwil DJKN.
(2)
Tim Koordinasi Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a.
mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Penilaian Kembali BMN di wilayah kerja Kanwil DJKN yang bersangkutan sesuai dengan target penyelesaian Penilaian Kembali BMN secara nasional;
b.
melaksanakan sosialisasi;
c.
melakukan pembinaan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN di wilayah kerja Kanwil DJKN yang bersangkutan;
d.
mengoordinasikan pembentukan Tim Pelaksana pada KPKNL dengan memperhatikan rencana kerja dan beban kerja di wilayah kerja Kanwil DJKN yang bersangkutan;
e.
mengoordinasikan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN di wilayah kerja Kanwil DJKN yang bersangkutan;
f.
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali BMN di wilayah kerja Kanwil DJKN yang bersangkutan; dan
g.
menyusun konsep laporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN di wilayah kerja Kanwil DJKN yang bersangkutan untuk disampaikan kepada Kepala Kanwil DJKN.
(3)
Struktur dan susunan keanggotaan serta tanggung jawab Tim Koordinasi Tingkat Daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 7

(1)
Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN dilakukan oleh KPKNL dan KPB.
(2)
Kepala KPKNL berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a.
menyusun rencana kerja Penilaian Kembali BMN di wilayah kerja KPKNL yang bersangkutan;
b.
melaksanakan sosialisasi Penilaian Kembali BMN kepada KPB di wilayah kerjanya;
c.
membentuk Tim Pelaksana;
d.
melakukan Rekonsiliasi Hasil Inventarisasi dan Penilaian Kembali dengan KPB;
e.
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali BMN di wilayah kerjanya; dan
f.
menyusun laporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN di wilayah kerja KPKNL yang bersangkutan.

Pasal 8

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a.
melakukan sosialisasi pelaksanaan Penilaian Kembali BMN hingga jenjang KPB dalam lingkup Pengguna Barang yang bersangkutan;
b.
mengoordinasikan pelaksanaan Inventarisasi BMN pada lingkup Pengguna Barang yang bersangkutan;
c.
menyiapkan data awal dan dokumen yang diperlukan untuk Inventarisasi dan Penilaian BMN yang menjadi tanggung jawab Pengguna Barang;
d.
melaksanakan Inventarisasi BMN;
e.
melaksanakan tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN;
f.
menyusun laporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada lingkup Pengguna Barang yang bersangkutan; dan
g.
menyampaikan laporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN tingkat Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat eselon I yang membidangi pengelolaan BMN, seperti Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Jaksa Agung Muda Pembinaan/Kepala Badan Sarana Pertahanan/Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana/Pimpinan Kesekretariatan/Kepala Badan Urusan Administrasi/Deputi Bidang Administrasi/Direktur Utama.

Pasal 9

KPB berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a.
menyiapkan data awal dan dokumen yang diperlukan untuk Penilaian Kembali BMN yang menjadi tanggung jawab KPB;
b.
melakukan Inventarisasi BMN yang berada pada penguasaannya;
c.
melakukan koreksi data dan nilai BMN melalui Sistem Aplikasi Penatausahaan BMN berdasarkan laporan hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN;
d.
melakukan Rekonsiliasi hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN dengan KPKNL;
e.
melakukan tindak lanjut hasil Inventarisasi BMN; dan
f.
menyusun laporan pelaksanaan Penilaian Kembali BMN dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang secara berjenjang.

Menampilkan 9 dari 187 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.