Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1979 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Janda/dudanya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan janda/dudanya, yang dipensiunkan sebelum Januari 1977 dan tidak memenuhi syarat-syarat termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1977 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1978, terhitung mulai tanggal 1 April 1979 disesuaikan pensiun pokoknya dengan Daftar I-A sampai dengan I-D, II-A sampai dengan II-D, dan III-A sampai dengan III-D dari Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977.
(2)
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(3)
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan pensiun pokok tersebut.

Pasal 2

(1)
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan pensiunan janda/dudanya, yang dipensiunkan sebelum Januari 1977 dan tidak memenuhi syarat-syarat termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1977 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1978, terhitung mulai tanggal 1 April 1979 disesuaikan pensiun pokoknya dengan daftar I-A sampai dengan I-D, II-A sampai dengan II-D, dan III-A sampai dengan III-D dari Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977.
(2)
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(3)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya tertentu untuk menyesuaikan pensiun pokok tersebut, dengan suatu keputusan tersendiri.
(4)
Penyesuaian pensiun pokok tersebut dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 3

Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.