Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.