Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, diberikan tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1)
Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud dalam , diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2)
Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan
berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.