Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Kereta Api Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.

Pasal 3

Selain penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam , Negara Republik Indonesia melakukan pengalihan penggunaan penyertaan modal negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia menjadi untuk pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.