Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142 Tahun 2023 tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
3.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah otonom penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah otonom, serta kepada daerah otonom lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
4.
Biaya Operasional Pemungutan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang meliputi kegiatan pemungutan PBB yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

(1)
Penerimaan PBB terdiri atas penerimaan negara yang berasal dari objek pajak PBB:
a.
sektor perkebunan;
b.
sektor perhutanan;
c.
sektor pertambangan minyak dan gas bumi;
d.
sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
e.
sektor pertambangan mineral atau batubara; dan
f.
sektor lainnya.
(2)
Rincian objek pajak PBB atas masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi objek pajak PBB.

Pasal 3

Penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam dialokasikan kepada Daerah dalam bentuk DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memperhitungkan BOP. jdih.kemenkeu.go.id

Pasal 4

(1)
BOP sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan sebagai berikut:
a.
BOP PBB sektor perkebunan sebesar 5,4% (lima koma empat persen) dari penerimaan PBB sektor perkebunan;
b.
BOP PBB sektor perhutanan sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) dari penerimaan PBB sektor perhutanan;
c.
BOP PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi;
d.
BOP PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
e.
BOP PBB sektor pertambangan mineral atau batu bara sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan mineral atau batu bara; dan
f.
BOP PBB sektor lainnya sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor lainnya.
(2)
Penganggaran BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Perhitungan BOP terhadap pemungutan PBB merupakan bagian dari DBH PBB, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN perubahan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id