Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/pmk.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Perubahan Rencana Jangka Panjang Serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
2.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3.
Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
4.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari RJP yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
5.
Laporan Realisasi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disebut Laporan Realisasi RKAT adalah laporan dari Direktur Eksekutif LPEI kepada Menteri mengenai realisasi RKAT pada periode tertentu.
6.
Laporan Pengawasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disebut Laporan Pengawasan RKAT adalah laporan dari Dewan Direktur LPEI kepada Menteri mengenai hasil pengawasan terhadap pelaksanaan RKAT pada periode tertentu.
7.
Tujuan adalah sesuatu yang hendak dicapai secara garis besar oleh LPEI melalui berbagai upaya.
8.
Sasaran adalah penjabaran dari Tujuan yang lebih spesifik, terukur dan rinci dalam jangka waktu tertentu.
9.
Strategi adalah garis besar cara-cara yang akan ditempuh LPEI dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Dewan Direktur yang menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan kegiatan usaha.
10.
Kebijakan adalah ketentuan-ketentuan atau arahan-arahan yang ditetapkan oleh Dewan Direktur yang menjadi pegangan Direktur Eksekutif dalam melaksanakan kegiatan usaha.
11.
Program Kerja adalah langkah-langkah yang akan dilaksanakan LPEI pada setiap tahun anggaran dan merupakan rencana kerja untuk mencapai sasaran setiap tahun.
12.
Pembiayaan Ekspor Nasional yang selanjutnya disingkat PEN adalah Pembiayaan Ekspor Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
13.
Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah tolak ukur keberhasilan pencapaian kinerja.
Pasal 2
(1)
Direktur Eksekutif LPEI wajib menyusun:
a.
RJP setiap 5 (lima) tahun sekali; dan
b.
RKAT setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2)
Penyusunan RJP dan RKAT LPEI harus memperhatikan asas, tujuan, dan kebijakan dasar PEN.
(3)
Direktur Eksekutif menyampaikan RJP dan RKAT LPEI kepada Dewan Direktur untuk mendapat persetujuan.
(4)
Dewan Direktur menyampaikan RJP dan RKAT LPEI kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 3
RJP sebagaimana dimaksud dalam paling kurang memuat:
a.
pendahuluan;
b.
evaluasi pelaksanaan RJP sebelumnya;
c.
posisi LPEI saat ini;
d.
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan RJP;
e.
Sasaran, Strategi, Kebijakan, dan Program Kerja RJP; dan
f.
proyeksi keuangan dan investasi.
Pasal 4
(1)
Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memuat penjelasan dan rincian:
a.
latar belakang dan sejarah LPEI;
b.
visi dan misi LPEI;
c.
tujuan LPEI; dan
d.
arah pengembangan LPEI.
(2)
Evaluasi pelaksanaan RJP sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b, memuat penjelasan dan rincian:
a.
evaluasi pelaksanaan RJP sebelumnya, dilakukan dengan membandingkan antara RJP dengan RKAT dan realisasi setiap tahunnya;
b.
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dan penyimpangan yang terjadi;
c.
pelaksanaan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan; dan
d.
kendala yang dihadapi LPEI dan upaya-upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan.
(3)
Posisi LPEI saat ini sebagaimana dimaksud dalam huruf c, memuat penjelasan dan rincian:
a.
analisis kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman tiap bidang kegiatan dan penentuan bobot serta peringkat masing-masing;
b.
penentuan posisi LPEI sesuai dengan metode analisis yang digunakan; dan
c.
analisis daya tarik pasar dan daya saing serta posisi LPEI sesuai metode yang digunakan.
(4)
Asumsi yang digunakan dalam penyusunan RJP sebagaimana dimaksud dalam huruf d adalah setiap faktor yang mempengaruhi kegiatan operasional LPEI yang berasal dari internal dan eksternal.
(5)
Sasaran, Strategi, Kebijakan dan Program Kerja RJP sebagaimana dimaksud dalam huruf e,
memuat penjelasan dan rincian:
a.
Sasaran LPEI meliputi tingkat pertumbuhan dan kesehatan serta sasaran bidang-bidang/unit-unit kegiatan (target-target) secara kuantitatif dan spesifik setiap tahunnya;
b.
Strategi yang digunakan setiap tahunnya, meliputi strategi sesuai posisi, strategi bisnis dan strategi fungsional tiap-tiap bidang/unit kegiatan LPEI;
c.
Kebijakan-kebijakan umum dan fungsional yang memberikan batasan-batasan fleksibilitas dan menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan strategi/program-program kegiatan;
d.
Program Kerja yang akan dilaksanakan beserta anggarannya setiap tahunnya termasuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; dan
e.
Keterkaitan antara sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja yang menggambarkan arah perkembangan LPEI secara rinci.
(6)
Proyeksi keuangan dan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f, memuat penjelasan dan rincian:
a.
asumsi-asumsi penyusunan proyeksi keuangan;
b.
rencana investasi dan proyeksi sumber dana serta penggunaan dana investasi tahunan selama 5 (lima) tahun, termasuk didalamnya proyeksi penyertaan modal Negara;
c.
proyeksi arus kas tahunan selama 5 (lima) tahun;
d.
proyeksi posisi keuangan (neraca) tahunan selama 5 (lima) tahun; dan
e.
proyeksi laba/rugi tahunan selama 5 (lima) tahun.
Pasal 5
RKAT sebagaimana dimaksud dalam memuat:
a.
misi, kebijakan umum, sasaran, strategi, kebijakan operasional, program kerja dan kegiatan sebagai penjabaran lebih lanjut atas RJP untuk periode tahun RKAT;
b.
anggaran yang diperinci atas setiap anggaran program kerja dan kegiatan termasuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
c.
ringkasan eksekutif;
d.
kinerja LPEI pada saat RKAT disusun;
e.
penerapan manajemen risiko;
f.
kebijakan dan strategi manajemen;
g.
proyeksi keuangan termasuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah beserta asumsi yang digunakan;
h.
rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia;
i.
rencana pengembangan produk dan/atau aktivitas baru;
j.
rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor;
k.
rencana penugasan khusus dari Pemerintah kepada LPEI;
l.
keterkaitan antara sasaran, strategi, kebijakan, program kerja dan kegiatan yang menggambarkan arah perkembangan LPEI secara rinci;
m.
indikator kinerja utama (IKU);
n.
hal-hal lain yang memerlukan persetujuan Menteri; dan
o.
informasi lain-lain.
Pasal 6
Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam huruf c, memuat penjelasan tentang gambaran umum RKAT.
Pasal 7
Kinerja LPEI pada saat RKAT disusun sebagaimana dimaksud dalam huruf d paling kurang memuat:
a.
permodalan;
b.
kualitas aset;
c.
rentabilitas;
d.
likuiditas; dan
e.
dukungan atas kebijakan/program pemerintah.
Pasal 8
Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling kurang memuat:
a.
faktor-faktor risiko;
b.
proses manajemen risiko;
c.
profil risiko; dan
d.
penerapan tata kelola yang baik.
Pasal 9
Kebijakan dan strategi manajemen sebagaimana dimaksud dalam huruf f paling kurang memuat:
a.
kebijakan manajemen;
b.
kebijakan manajemen risiko dan kepatuhan;
c.
strategi pengembangan bisnis; dan
d.
kebijakan remunerasi.
Pasal 10
Proyeksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g paling kurang memuat:
a.
asumsi makro dan mikro yang digunakan;
b.
posisi keuangan (neraca);
c.
laba rugi;
d.
arus kas;
e.
rencana sumber dana: 1) penerbitan surat berharga; 2) pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari pemerintah asing, lembaga multilateral, bank, lembaga keuangan dan pembiayaan, dan/atau pemerintah; dan
3) lainnya.
f.
rencana pembiayaan: 1) kepada peminjam inti; 2) menurut sektor ekonomi; 3) menurut jenis penggunaan; 4) menurut wilayah; dan 5) segmentasi.
g.
rencana penyaluran fasilitas penjaminan antara lain menurut jenis produk dan persentase retensi sendiri.
h.
rencana penyaluran asuransi antara lain menurut jenis produk dan persentase retensi sendiri.
i.
rencana penempatan dana yang belum dipergunakan untuk membiayai kegiatannya dalam bentuk: 1) surat berharga; dan/atau 2) penempatan dalam bentuk simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri dan/atau Bank Indonesia
j.
rencana penempatan dana dalam bentuk penyertaan modal;
k.
rencana permodalan;
l.
proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu; dan
m.
tingkat kesehatan.
Pasal 11
Rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf h paling kurang memuat:
a.
rencana pengembangan organisasi;
b.
rencana pengembangan sumber daya manusia; dan
c.
rencana pengembangan sistem informasi manajemen.
Pasal 12
Rencana pengembangan produk dan/atau aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam huruf i paling kurang memuat rencana penerbitan produk dan/atau aktivitas baru;
Pasal 13
Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf j meliputi rencana pembukaan jaringan kantor di dalam dan di luar wilayah Republik Indonesia.
Pasal 14
Rencana penugasan khusus dari Pemerintah kepada LPEI sebagaimana dimaksud dalam huruf k paling kurang memuat:
a.
rencana sumber dan penggunaan dana; dan
b.
proyeksi keuangan.
Pasal 15
Penyusunan keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 berpedoman pada hal-hal sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan .
Pasal 16
(1)
IKU sebagaimana dimaksud dalam huruf m meliputi perspektif keuangan, perspektif stakeholder, perspektif proses bisnis internal, dan perspektif pembelajaran dan pertumbuhan.
(2)
Perspektif stakeholder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat pelaksanaan tugas LPEI dalam mendukung program ekspor nasional.
Pasal 17
(1)
Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif wajib menandatangani rancangan RJP dan RKAT.
(2)
Dewan Direktur menyampaikan rancangan RJP dan
Menampilkan 17 dari 18 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.