Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1959 Tentang Penentuan Perusahaan Listrik dan/atau Gas Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Perusahaan-perusahaan listrik dan/atau gas milik Belanda yang ada di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam di bawah ini, dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi perusahaan-perusahaan dari Perusahaan Listrik Negara (P.
L.
N.).
Pasal 2
Perusahaan-perusahaan listrik dan/atau Gas termaksud dalam adalah:
1.
Perusahaan N.V. Maintz & Co. di Jakarta yang menyelenggarakan Direksi dari pada perusahaan-perusahaan listrik:
a.
"Aniem" N.V. c.a.;
b.
N.V. "Gebeo";
c.
N.V. "W.Ε.Μ.1." (Waterkracht Exploitaite Maatschappij in Indonesie);
d.
N.V. Cultur Maatschappij "Cibening";
e.
N.V. "Β.Μ.Ι." (Bouw Maatschappij "Insulinde");
f.
N.V. "Μ.Ε.W.A.I." (Maatschappij tot Exploitatie van Waterleiding Bedrijven in Indonesie);
2.
Perusahaan Listrik "Aniem" N.V. c.a Kantor Pusat di Surabaya dengan perusahaan-perusahaannya di Indonesia;
3.
Perusahaan Listrik "Gebeo" N.V. Kantor Pusat di Bandung, dengan perusahaan-perusahaannya di Jawa Barat;
4.
N.V. waterkracht Exploitatie Maatschappij (W.E.M.I.) di Surabaya;
5.
N.V. Bouw Maatschappij "Insulinde" (B.M.I.) di Surabaya;
6.
N.V. Maatschappij tot Exploitatie van Waterleiding-bedrijven in Indonesie (M.E.W.A.I.) di Surabaya, dengan perusahaan air minum di Kediri;
7.
N.V. Overzeese Gas en Electriciteit Maatschappij, Kantor Pusat di Jakarta dengan perusahaan-perusahaannya di Indonesia;
8.
N.V. Electriciteit Maatschappij "Balikpapan". (E.Μ.Β.Ρ.), dengan perusahaannya di Bagan Siapiapi;
9.
N.V. Samarinda-Tenggarongsche Electricteit Maatschappij (Stem) dengan perusahaannya di Samarinda.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.