Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 Tentang Penentuan Perusahaan Perindustrian/pertambangan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perusahaan Perindustrian/Pertambangan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia tersebut dalam lajur 5 di bawah ini berikut Kantor Direksi dan/atau Kantor Administrasi Didalam dokumen ini terdapat format gambar. tersebut dalam lajur 2 serta pemilik perusahaan tersebut dalam lajur 3 dikenakan nasionalisasi dengan mengingat ketentuan dalam ayat (2) pasal ini.
(2)
Nasionalisasi hanya dikenakan terhadap Kantor Direksi dan/atau Kantor Administrasi dan pemilik perusahaan termaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang berbentuk badan hukum dan bertempat kedudukan di Indonesia.
(3)
Seluruh harta kekayaan dan harta cadangan baik berwujud barang tetap atau barang bergerak baik yang berupa hak atau piutang milik perusahaan-perusahaan Belanda yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia yang pengurusan dan penguasaannya diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atas, turut pula dikenakan nasionalisasi. Didalam dokumen ini terdapat format gambar

Pasal 2

Menteri Pembangunan diberi kuasa untuk menyerahkan aktiva dan pasiva beserta management perusahaan tersebut dalam di atas, termasuk didalamnya segala pengurusan dan penguasaan atas benda-benda yang bergerak dan tak bergerak milik perusahaan tersebut kepada suatu P.T. yang dibentuk berdasarkan Undang-undang.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.