Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
2.
Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan secara Berkala adalah informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
3.
Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
4.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di Kementerian Keuangan.
5.
Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Perangkat PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III.
6.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I yang selanjutnya disebut PPID Tingkat I adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di unit eselon I serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.
7.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II yang selanjutnya disebut PPID Tingkat II adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor wilayah/kantor pelayanan masing-masing unit eselon I, yang dikepalai oleh pejabat eselon II serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I.
8.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III yang selanjutnya disebut PPID Tingkat III adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi Publik di wilayah kerja kantor pelayanan/kantor masing-masing unit eselon I, yang dikepalai oleh pejabat eselon III serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan, PPID Tingkat I, dan PPID Tingkat II.
9.
Atasan PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Kementerian Keuangan.
10.
Atasan PPID Tingkat I adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Tingkat I.
11.
Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Keuangan, tidak termasuk Informasi Publik yang dikecualikan.
12.
Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
13.
Uji Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat.
14.
Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
15.
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Keuangan sebagai badan publik dengan Pemohon dan/atau pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
16.
Sistem Informasi PPID adalah sistem berbasis jaringan yang berfungsi sebagai media informasi dalam pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian Informasi Publik.
17.
Menteri adalah Menteri Keuangan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk digunakan sebagai:
a.
pedoman bagi Pemohon dalam mengajukan permohonan Informasi Publik;
b.
pedoman bagi seluruh pihak yang berhubungan dengan pengelolaan Informasi Publik di Kementerian Keuangan; dan
c.
alat bagi terwujudnya penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 3

Informasi yang Wajib Disediakan dan Dimumkan terdiri dari:
a.
informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yang merupakan informasi yang disampaikan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu;
b.
informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, yang merupakan informasi yang disampaikan secara spontan, pada saat itu juga; dan
c.
informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Pasal 4

(1)
Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum.
(2)
Pengklasifikasian atas Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka Informasi Publik atau sebaliknya.
(3)
Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 5

(1)
Permohonan Informasi Publik di Kementerian Keuangan dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis.
(2)
Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis, Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi Publik sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tidak tertulis, PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan Informasi Publik.
(4)
Terhadap permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID wajib:
a.
memastikan Pemohon memenuhi persyaratan permohonan berupa bukti identitas diri Warga Negara Indonesia dan/atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
b.
memastikan Pemohon dan/atau petugas layanan informasi melengkapi formulir permohonan Informasi Publik;
c.
mengoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d.
memastikan formulir permohonan Informasi Publik diberikan nomor pendaftaran sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e.
memastikan asli formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada Pemohon sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik; dan
f.
menyimpan salinan formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf e sebagai tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik.
(5)
Dalam hal permohonan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang tidak memungkinkan bagi Kementerian Keuangan untuk memberikan formulir permohonan Informasi Publik secara langsung, PPID wajib memastikan formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon.
(6)
Penyampaian formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan tertulis.

Pasal 6

(1)
Setiap permohonan Informasi Publik wajib diberikan jawaban oleh Kementerian Keuangan berupa pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan cara perolehan informasi yang dipilih oleh Pemohon dalam formulir permohonan Informasi Publik.
(3)
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi Publik, PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisi:
a.
Informasi Publik yang diminta berada dalam penguasaan atau tidak dalam penguasaan PPID atau Perangkat PPID Kementerian Keuangan;
b.
penerimaan atau penolakan permohonan Informasi Publik dengan alasan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
c.
bentuk Informasi Publik yang tersedia;
d.
waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;
e.
materi Informasi Publik yang diberikan dalam hal permohonan Informasi Publik diterima seluruhnya atau sebagian;
f.
penjelasan atas penghitaman atau pengaburan informasi dalam hal suatu dokumen mengandung materi Informasi Publik yang Dikecualikan; dan/atau
g.
penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
(4)
Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
(5)
Perpanjangan waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam hal PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID:
a.
belum menguasai atau mengadministrasikan Informasi Publik yang dimohonkan; dan/atau
b.
belum dapat memutuskan apakah Informasi Publik yang dimohonkan termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan.

Pasal 7

(1)
Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan surat keputusan PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID mengenai penolakan permohonan Informasi Publik, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Surat keputusan PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID mengenai penolakan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a.
nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
b.
nama Pemohon;
c.
alamat Pemohon;
d.
pekerjaan Pemohon;
e.
nomor telepon/alamat surat elektronik Pemohon;
f.
Informasi Publik yang dimohonkan;
g.
keputusan pengecualian dan penolakan informasi;
h.
alasan pengecualian; dan
i.
konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon.

Pasal 8

(1)
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
a.
penolakan atas permohonan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
b.
tidak disediakannya informasi berkala;
c.
tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
d.
permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e.
tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
f.
permohonan Informasi Publik dikenakan biaya; dan/atau

Menampilkan 8 dari 66 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.