1.Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
2.Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional.
3.Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
a.Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
b.Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
c.Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);
d.Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);
e.Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau
f.perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
4.Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audio visual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik.
5.Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:
a.mencegah penghindaran pajak;
b.mencegah pengelakan pajak;
c.mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
d.mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
6.Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional.
7.Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai otoritas jasa keuangan yang memenuhi kriteria dalam Perjanjian Internasional.
8.Perusahaan Asing adalah:
a.badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b.kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
c.badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau di luar Indonesia yang bukan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang merupakan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra paling sedikit sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam Perjanjian Internasional; atau
d.kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau di luar Indonesia yang bukan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang merupakan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra paling sedikit sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam Perjanjian Internasional.
a.bagi bank umum adalah nasabah perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional, yang memiliki rekening dan/atau menggunakan jasa di bank umum atau bank umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
b.bagi perusahaan efek dan bank kustodian adalah nasabah perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional, yang memiliki rekening efek pada dan/atau menggunakan jasa perusahaan efek dan/atau bank kustodian secara langsung (direct customer);
c.bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi jiwa syariah adalah pemegang polis atau peserta berupa perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional; dan/atau
d.bagi LJK selain yang dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, adalah nasabah yang memenuhi kriteria sesuai dengan Perjanjian Internasional.