Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
2.
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional.
3.
Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
a.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
b.
Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
c.
Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);
d.
Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);
e.
Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau
f.
perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
4.
Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audio visual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik.
5.
Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:
a.
mencegah penghindaran pajak;
b.
mencegah pengelakan pajak;
c.
mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
d.
mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
6.
Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional.
7.
Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai otoritas jasa keuangan yang memenuhi kriteria dalam Perjanjian Internasional.
8.
Perusahaan Asing adalah:
a.
badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b.
kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
c.
badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau di luar Indonesia yang bukan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang merupakan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra paling sedikit sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam Perjanjian Internasional; atau
d.
kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau di luar Indonesia yang bukan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang merupakan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra paling sedikit sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam Perjanjian Internasional.
9.
Nasabah Asing adalah:
a.
bagi bank umum adalah nasabah perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional, yang memiliki rekening dan/atau menggunakan jasa di bank umum atau bank umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
b.
bagi perusahaan efek dan bank kustodian adalah nasabah perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional, yang memiliki rekening efek pada dan/atau menggunakan jasa perusahaan efek dan/atau bank kustodian secara langsung (direct customer);
c.
bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi jiwa syariah adalah pemegang polis atau peserta berupa perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional; dan/atau
d.
bagi LJK selain yang dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, adalah nasabah yang memenuhi kriteria sesuai dengan Perjanjian Internasional.

Pasal 2

(1)
Pertukaran Informasi dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk pertukaran Informasi antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang meliputi:
a.
Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan;
b.
Pertukaran Informasi secara spontan; dan/atau
c.
Pertukaran Informasi secara otomatis.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang dapat melakukan:
a.
competent authority meetings;
b.
tax examinations abroad; dan/atau
c.
simultaneous tax examinations.
(3)
Informasi yang dipertukarkan antara Pejabat yang Berwenang digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 3

(1)
Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara Pejabat yang Berwenang di Indonesia menyampaikan permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya.
(2)
Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan terhadap wajib pajak yang diduga:
a.
melakukan transaksi dan/atau kegiatan penghindaran pajak;
b.
melakukan transaksi dan/atau kegiatan pengelakan pajak;
c.
menggunakan struktur dan/atau skema transaksi sedemikian rupa yang mengakibatkan diperolehnya manfaat P3B; dan/atau
d.
belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
(3)
Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sepanjang terhadap wajib pajak tersebut sedang:
a.
dilakukan kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan, pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap perpajakannya; atau
b.
dalam proses upaya hukum perpajakan, antara lain pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, peninjauan kembali, prosedur persetujuan bersama, dan/atau kesepakatan harga transfer terhadap kewajiban perpajakannya.
(4)
Informasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
telah dilakukan segala upaya untuk mencari Informasi di negara atau yurisdiksi tempat Pejabat yang Berwenang meminta Informasi, dan Informasi dimaksud tidak tersedia;
b.
tidak spekulatif dan memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan Informasi;
c.
didasari atas kecurigaan dan dugaan yang memadai;
d.
diyakini terdapat di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di Indonesia;
e.
tidak mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian; dan
f.
tidak berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional.
(5)
Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang.

Pasal 4

(1)
Pertukaran Informasi secara spontan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara Pejabat yang Berwenang di Indonesia menyampaikan Informasi secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.
(2)
Pertukaran Informasi secara spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas:
a.
Informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara Wajib Pajak Indonesia dengan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang diterima, diperoleh, atau dihasilkan dari proses:
1.
pengawasan kepatuhan perpajakan;
2.
pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan;
3.
pemeriksaan;
4.
penagihan;
5.
pemeriksaan bukti permulaan;
6.
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
7.
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
8.
pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;
9.
keberatan;
10.
banding;
11.
peninjauan kembali; atau
12.
prosedur persetujuan bersama, atau kesepakatan harga transfer, atau
b.
Informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik dan pelaksanaannya.
(3)
Informasi yang dipertukarkan secara spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia dan/atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b.
pembayaran kepada wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diduga tidak dilaporkan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau pembayaran kepada Wajib Pajak Indonesia yang diduga tidak dilaporkan di Indonesia;
c.
pengurangan atau pembebasan pajak di Indonesia yang diterima oleh wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya;
d.
kegiatan bisnis yang dilakukan antara Wajib Pajak Indonesia dan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dilakukan melalui satu atau beberapa negara sedemikian rupa sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang; dan/atau
e.
kecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.
(4)
Penyampaian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang.

Pasal 5

(1)
Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya.
(2)
Pertukaran Informasi secara otomatis dilakukan atas:
a.
Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Indonesia atau pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b.
Informasi keuangan Nasabah Asing;
c.
Informasi laporan per negara; dan/atau
d.
Informasi perpajakan lainnya berdasarkan kesepakatan bersama antara Indonesia dan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c yang disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan Perjanjian Internasional.

Pasal 6

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atas Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, LJK wajib melakukan proses identifikasi dan menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian informasi Nasabah Asing terkait perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LJK wajib menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b secara langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dalam hal LJK menyampaikan laporan informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b secara langsung kepada

Menampilkan 6 dari 21 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.