Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.01/2011 Tahun 2011 Tentang Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2)
Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Pasal 2

Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan telaahan, kajian, dan rekomendasi di bidang pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, dan pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 4

1A. Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan melaksanakan tugasnya baik diminta atau tidak diminta oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. 2B. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat memberikan penugasan secara khusus kepada Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan. 3C. Penugasan secara khusus kepada Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 5

1D. Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya. 2E. Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Pasal 7

1F. Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan adalah jabatan setingkat dengan eselon II.b. 2G. Pejabat Struktural eselon II.a yang dialih tugaskan pada Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan tetap diberikan eselon II.a.

Pasal 8

Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 9

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.