Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/pmk.07/2014 Tahun 2014 Tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6.
Indikasi Kebutuhan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan transfer ke daerah dan dana desa.
7.
Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan transfer ke daerah dan dana desa.
8.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana transfer lainnya.
9.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan negara yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
10.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA http://www.jdih.depkeu.go.id/FullText/2014/250-PMK.07-2014Per.HTM
11.
Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan .
12.
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari anggaran transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
13.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.
14.
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Migas yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
15.
Pajak Bumi dan Bangunan untuk Pengusahaan Panas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pengusahaan Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pengusaha Panas Bumi.
16.
Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDPN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan dan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ayat (8) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
17.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
18.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan SDA kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
19.
Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat PNBP SDA adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sumber Daya Alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
20.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
21.
Pengusaha Panas Bumi adalah Pertamina atau perusahaan penerusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract), dan pemegang izin panas bumi.
22.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang diperhitungkan berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
23.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang diperhitungkan berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
24.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
25.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan
3 of 25 12/21/2015 12:38 PM
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
sesuai dengan prioritas nasional.
26.
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
27.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
28.
Dana Transfer Lainnya adalah dana yang dialokasikan untuk membantu Daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31.
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
32.
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada Daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu.
33.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten dan kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 2
(1)
Transfer ke Daerah dan Dana Desa meliputi Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Transfer Lainnya, dan Dana Desa.
(2)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas DBH, DAU, dan DAK.
(3)
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
(4)
Dana Transfer Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, BOS, dan DID.
(5)
Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa meliputi:
a.
penganggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
b.
penyediaan data Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
c.
penghitungan dan penetapan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 3
(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DBH.
(2)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(3)
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pasal 4
(1)
Berdasarkan pagu dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Direktur Jenderal Pajak menetapkan:
a.
rencana penerimaan PBB; dan
b.
rencana penerimaan PPh dan PPh WPOP DN.
(2)
Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
rencana penerimaan PBB perkebunan;
b.
rencana penerimaan PBB perhutanan;
c.
rencana penerimaan PBB Migas;
d.
rencana penerimaan PBB mineral dan batubara; dan
e.
rencana penerimaan PBB Panas Bumi.
(3)
Rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh dan PPh WPOP DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
(4)
Rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh dan PPh WPOP DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut kabupaten dan kota.
(5)
Rencana penerimaan PBB Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dirinci berdasarkan:
a.
PBB Migas dari areal daratan (onshore) setiap KKKS menurut kabupaten dan kota;
b.
PBB Migas dari areal perairan lepas pantai (offshore) setiap KKKS; dan
c.
PBB Migas dari tubuh bumi setiap KKKS.
(6)
Rincian rencana penerimaan PBB Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibedakan untuk:
a.
PBB Migas yang ditanggung Pemerintah; dan
b.
PBB Migas yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
(7)
Rencana penerimaan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dirinci berdasarkan Pengusaha Panas Bumi setiap kabupaten dan kota.
Pasal 5
(1)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan:
a.
realisasi penerimaan cukai atas hasil tembakau yang dibuat di Indonesia tahun sebelumnya yang dirinci setiap Daerah; dan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
b.
rencana penerimaan cukai atas hasil tembakau yang dibuat di Indonesia sesuai dengan pagu dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)
Realisasi penerimaan cukai atas hasil tembakau dan rencana penerimaan cukai atas hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
(3)
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyampaikan data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun sebelumnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
Pasal 6
(1)
Berdasarkan pagu dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, dan Mineral dan Batubara untuk setiap provinsi, kabupaten dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan.
(2)
Surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kontrak pengusahaan panas bumi sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
(3)
Surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil untuk SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dan SDA Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
(4)
Surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil untuk SDA Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
Pasal 7
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan data estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS kepada Direktur Jenderal Anggaran setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan estimasi reimbursement Pajak Pertambahan Nilai setiap KKKS paling lambat minggu keempat bulan Agustus tahun anggaran berkenaan.
Pasal 8
(1)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data perkiraan PBB Minyak Bumi dan PBB Gas Bumi yang dirinci setiap KKKS kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai faktor pengurang dalam penghitungan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi.
(2)
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS dan PNBP SDA Panas Bumi setiap pengusaha untuk Setoran Bagian Pemerintah yang sudah memperhitungkan data perkiraan komponen pengurang pajak dan pungutan lainnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
Data perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima secara lengkap.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/250-PMK.07-2014Per.HTM
a.
faktor pengurang berupa:
1.
perkiraan PBB Minyak dan Gas Bumi setiap KKKS dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
2.
perkiraan PBB Panas Bumi setiap Pengusaha dari Direktorat Jenderal Pajak;
3.
estimasi reimbursement Pajak Pertambahan Nilai Minyak dan Gas Bumi setiap KKKS dari SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam ; dan
4.
estimasi reimbursement Pajak Pertambahan Nilai Panas Bumi setiap pengusaha dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
b.
surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi untuk setiap provinsi, kabupaten dan kota tahun anggaran berkenaan; dan
c.
data estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS untuk SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dan setiap pengusaha untuk SDA Panas Bumi.
Pasal 9
(1)
Berdasarkan pagu dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat:
a.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan tahun anggaran berkenaan; dan
b.
Menteri Kelautan dan Perikanan menyusun data pendukung dan dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan tahun anggaran berkenaan.
(2)
Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
(3)
Data pendukung dan dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
Pasal 10
(1)
Perubahan data dapat dilakukan dalam hal terjadi:
a.
perubahan APBN;
b.
perubahan daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian daerah penghasil DBH SDA dan PNBP SDA; dan/atau
c.
salah hitung.
(2)
Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea Cukai, atau Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan data:
a.
rencana penerimaan PBB, penerimaan PPh dan PPh WPOP DN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b; atau
c.
perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS dan PNBP SDA Panas Bumi setiap pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan Oktober tahun anggaran berkenaan.
(3)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan perubahan data:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
http://www.jdih.depkeu.go.id/fullText/2014/250-PMK.07-2014Per.HTM
a.
penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil untuk SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, pengusahaan Panas Bumi, dan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; atau
c.
pendukung dan dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan Oktober tahun anggaran berkenaan.
Pasal 11
(1)
Direktur Jenderal Pajak melakukan perhitungan:
a.
prognsa realisasi penerimaan PBB; dan
b.
prognsa realisasi penerimaan PPh dan PPh WPOP DN setiap kabupaten dan kota.
(2)
Prognosa realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
prognsa realisasi penerimaan PBB perkebunan;
b.
prognsa realisasi penerimaan PBB perhutanan;
c.
prognsa realisasi penerimaan PBB Migas;
d.
prognsa realisasi penerimaan PBB mineral dan batubara; dan
e.
prognsa realisasi penerimaan PBB Panas Bumi.
(3)
Prognosa realisasi penerimaan PBB Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dirinci berdasarkan:
a.
PBB Migas yang ditanggung Pemerintah; dan
b.
PBB Migas yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
(4)
Prognosa realisasi penerimaan PBB Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci berdasarkan:
a.
PBB Migas dari areal daratan (onshore) setiap KKKS menurut kabupaten dan kota; dan
b.
PBB Migas dari areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB Migas dari tubuh bumi setiap KKKS.
(5)
Prognosa realisasi penerimaan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dirinci setiap pengusaha menurut kabupaten dan kota.
(6)
Prognosa realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan Oktober tahun anggaran berkenaan.
Pasal 12
(1)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan penghitungan prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA yang dibagihasilkan pada tahun anggaran berkenaan setiap provinsi, kabupaten dan kota penghasil.
(2)
Penghitungan prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rekonsiliasi data antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kementerian Keuangan, dan daerah penghasil.
8 of 25 12/21/2015 12:38 PM
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/250-PMK.07-2014Per.HTM
3.
Prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan Oktober tahun anggaran berkenaan.
4.
Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
Pasal 13
1.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penghitungan prognosa realisasi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap provinsi, kabupaten dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan.
2.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penghitungan prognosa realisasi produksi Panas Bumi setiap provinsi, kabupaten dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan.
3.
Penghitungan prognosa realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui rekonsiliasi data antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Kementerian Keuangan dan daerah penghasil.
4.
Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
5.
Prognosa realisasi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan Oktober tahun anggaran berkenaan.
6.
Prognosa realisasi produksi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan Oktober tahun anggaran berkenaan.
7.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan prognosa distribusi revenue dan entitlement pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan:
a.
prognosa realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS; dan
b.
prognosa realisasi PNBP SDA Panas Bumi setiap pengusaha.
Pasal 14
1.
Berdasarkan prognosa realisasi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi, prognosa realisasi produksi Panas Bumi, dan prognosa distribusi revenue dan entitlement pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan:
a.
prognosa realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS; dan
b.
prognosa realisasi PNBP SDA Panas Bumi setiap pengusaha.
2.
Prognosa realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah memperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a.
3.
Prognosa realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan Oktober tahun anggaran berkenaan.
Pasal 15
1.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data realisasi penerimaan PBB dan PPh dan PPh WPOP DN setiap kabupaten dan kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah hasil pemeriksaan Laporan
9 of 25 12/21/2015 12:38 PM
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Keuangan Pemerintah Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau setiap kabupaten dan kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral dan Batubara, Kehutanan, dan Perikanan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 16
(1)
DBH PBB terdiri atas:
a.
DBH PBB bagian provinsi, kabupaten dan kota;
b.
Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten dan kota; dan
c.
DBH PBB bagi rata kabupaten dan kota.
(2)
Berdasarkan rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PBB bagian provinsi, kabupaten dan kota dan Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3)
Biaya Pemungutan PBB Bagian provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persentase pembagian antara provinsi, kabupaten dan kota.
(4)
DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari rencana penerimaan PBB dan dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota.
(5)
Persentase pembagian antara provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1)
Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk PBB Migas dan PBB Panas Bumi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
PBB Migas onshore dan PBB Panas Bumi ditatausahakan berdasarkan letak dan kedudukan objek pajak untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi ditatausahakan menurut kabupaten dan kota dengan menggunakan formula dan selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk PBB Migas yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan formula:
PBB per kab/kota = { (20% x rasio JP) + (10% x rasio LW) + (5% x rasio Invers PAD) + (65% x rasio Lifting Migas) } x PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi
Keterangan: JP = Jumlah Penduduk LW = Luas Wilayah
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.