Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajakpajakbumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
1A. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB yang meliputi sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya.
1B. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
1C. Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang terutang.
1D. Surat Tagihan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat STP PBB adalah surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Undang-Undang PBB.
1E. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak PBB terdaftar.
Pasal 2
2A. (1) Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak dapat mengurangikandenda administrasi PBB karena hal-hal tertentu.
2B. (2) Denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung dari pokok pajak yang tercantum dalam SKP PBB; atau
b.
denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan yang tercantum dalam STP PBB.
(3)
Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
kealpaan Wajib Pajak;
b.
bukan kesalahan Wajib Pajak;
c.
Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada:
1.
akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permintaanpengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan; atau
2.
akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan;
d.
terjadibencana alamatau kejadian luar biasa lainnya sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya; atau
e.
hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakankondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.
(5)
Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor.
(6)
Kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d antara lain kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan.
Pasal 3
(1)
Pengurangandenda administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menyampaik anpermintaanpengurangan denda administrasi PBB kepada Direktur Jenderal Pajak melalui
Kepala KPP.
(2)
Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBBsebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dapat diajukan sepanjang SKP PBB tersebut:
a.
tidak diajukan keberatan;
b.
diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
c.
diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
d.
tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB atau diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;
e.
tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; atau
f.
tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan.
(3)
Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam STP PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dapat diajukan sepanjang:
a.
SPPT atau SKP PBB tidak diajukan keberatan;
b.
SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
c.
SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
d.
SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBBatau diajukan
permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;
e.
SKP PBB tidak diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atau diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atas SKP PBB tetapi dianggap bukan sebagai permintaan;
f.
SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonanpengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; atau
g.
SPPT, SKP PBB atau STP PBB tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku dalam hal objek pajak terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(5)
Untuk dapat mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB terhadap objek pajak yang terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
mencabut pengajuan Keberatan PBB, Banding, atau Peninjauan Kembali;
b.
mencabut permohonan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, atau pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB, dalam hal atas pengajuan atau permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan atau putusan.
(6)
Permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
1 (satu) permintaan untuk 1 (satu) SKP PBB atau STP PBB;
b.
permintaan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c.
mengemukakan besarnya denda administrasi PBB yang dimintakan pengurangan dengan disertai alasan;
d.
WajibPajak telah melunasi PBB yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB; dan
e.
ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permintaan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permintaan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(7)
Surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)
Surat permintaanpengurangan denda administrasi PBBdisampaikan dengan cara:
a.
langsung;
b.
dikirim melalui posdengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau
c.
dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(2)
Penyampaian surat permintaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan surat oleh pegawai yang ditunjuk di
KPP.
(3)
Buktipengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, merupakanbukti penerimaan surat permintaan.
(4)
Tanggal yang tercantum padabukti penerimaan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggal surat permintaan diterima.
Pasal 5
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Pasal 6
(1)
Direktur Jenderal Pajakmelakukan pengujian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (5) atas permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Dalam hal permintaan pengurangan denda administrasi PBB telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permintaan pengurangan denda administrasi PBB dimaksud dengan melakukan penelitian.
(3)
Dalam hal permintaan pengurangan denda administrasi PBB tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permintaan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi alasanpengembalian permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
(4)
Dalam hal permintaan pengurangan denda administrasi PBB dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), permintaan pengurangan denda administrasi PBB dianggap bukan sebagai permintaan sehingga Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permintaan tersebut setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
Menampilkan 6 dari 138 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.