1.Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
2.Layanan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Layanan adalah layanan publik yang disediakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Pelaksana kepada masyarakat selaku pengguna selama berlangsungnya masa pengoperasian infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana berdasarkan Perjanjian KPBU.
3.Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN atau APBD dalam rangka pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan untuk KPBU pada setiap tahun anggaran.
4.Sistem Penarikan Pembayaran adalah pengaturan atas pembayaran berupa tarif dari masyarakat selaku pengguna Layanan yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama.
MENTERI KEUANGAN
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
6.Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
7.KPBU Pemerintah Pusat adalah KPBU yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian KPBU antara Pemerintah Pusat dan Badan Usaha Pelaksana.
8.KPBU Pemerintah Daerah adalah KPBU yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian KPBU antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Pelaksana.
9.Menteri/Kepala Lembaga adalah pimpinan Kementerian/Kepala Lembaga atau pihak yang didelegasikan untuk bertindak mewakili Kementerian/Lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
10.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri/Kepala Lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama.
11.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12.Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundangundangan.
13.Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
MENTERI KEUANGAN
14.Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
15.Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
16.Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
17.Badan Usaha Pelaksana KPBU, selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
18.Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU oleh oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
19.Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
21.Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
MENTERI KEUANGAN
23.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
24.Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
25.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.