Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.