Justisio

Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 Tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut TKMPP, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2

TKMPP mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan mengoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan partisipasi Indonesia pada misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia berdasarkan kepentingan nasional.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , TKMPP menyelenggarakan fungsi:
a.
pengoordinasian perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penghentian partisipasi Indonesia pada misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia;
b.
penyiapan kajian komprehensif dan penyiapan rekomendasi tentang kebijakan bagi partisipasi Indonesia pada misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia;
c.
penyiapan dan perumusan posisi dan strategi Indonesia dalam perundingan mengenai partisipasi Indonesia pada misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia berdasarkan kepentingan nasional; dan
d.
pemantauan dan evaluasi partisipasi Indonesia pada misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia.

Pasal 4

Susunan keanggotaan TKMPP terdiri atas:
a.
Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b.
Ketua : Menteri Luar Negeri;
c.
Anggota : 1. Menteri Pertahanan;
2.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
5.
Sekretaris Kabinet;
6.
Panglima
6.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
7.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8.
Kepala Badan Intelijen Negara;
d.
Sekretaris : Ketua Pelaksana Harian.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , TKMPP dapat mengundang dan mengikutsertakan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pihak lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 6

(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi TKMPP, dibentuk Pelaksana Harian.
(2)
Pelaksana Harian TKMPP dipimpin oleh Ketua Pelaksana Harian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua TKMPP.
(3)
Pelaksana Harian TKMPP bertugas memberikan dukungan pengolahan data, analisis, dan kajian kepada TKMPP.
(4)
Pelaksana Harian TKMPP terdiri atas:
a.
Ketua : Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
b.
Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2.
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;
4.
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan;
5.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6.
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
7.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
8.
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Sekretariat Kabinet;
9.
Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia, Tentara Nasional Indonesia;
10.
Kepala Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia;
11.
Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Operasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12.
Kepala Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
13.
Deputi Bidang Luar Negeri, Badan Intelijen Negara;
14.
Kepala Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian, Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 7

(1)
Pelaksana Harian dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Pelaksana Harian.

Pasal 8

(1)
TKMPP mengadakan rapat koordinasi secara berkala, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Rapat koordinasi dapat diusulkan atau dipimpin oleh Pengarah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja TKMPP diatur oleh Ketua TKMPP.

Pasal 9

Ketua TKMPP melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

Pasal 10

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas TKMPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Luar Negeri.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.