(1)Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi TKMPP, dibentuk Pelaksana Harian.
(2)Pelaksana Harian TKMPP dipimpin oleh Ketua Pelaksana Harian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua TKMPP.
(3)Pelaksana Harian TKMPP bertugas memberikan dukungan pengolahan data, analisis, dan kajian kepada TKMPP.
(4)Pelaksana Harian TKMPP terdiri atas:
a.Ketua : Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
b.Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2.Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3.Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;
4.Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan;
5.Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6.Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
7.Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
8.Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Sekretariat Kabinet;
9.Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia, Tentara Nasional Indonesia;
10.Kepala Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia;
11.Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Operasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12.Kepala Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
13.Deputi Bidang Luar Negeri, Badan Intelijen Negara;
14.Kepala Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian, Tentara Nasional Indonesia.