Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Postal Payment Services Agreement (persetujuan Layanan Pembayaran Pos)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mengesahkan Postal Payment Services Agreement (Persetujuan Layanan Pembayaran Pos) yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Perancis
sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Perancis.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.