Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2.
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
3.
Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
5.
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
6.
Izin Prinsip adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum untuk melakukan penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur Kawasan Industri serta pemasangan/instalasi peralatan dan kesiapan lain yang diperlukan dalam rangka memulai pembangunan Kawasan Industri.
7.
Izin Usaha Kawasan Industri, yang selanjutnya disingkat dengan IUKI, adalah izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
8.
Perluasan Kawasan Industri, yang selanjutnya disebut dengan Perluasan Kawasan, adalah penambahan luas lahan Kawasan Industri dari luas lahan sebagaimana tercantum dalam IUKI.
9.
Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri, yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri, perusahaan pengelola Kawasan Industri, dan Perusahaan Industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri.
10.
Komite Kawasan Industri adalah wadah yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas membantu dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
11.
Wilayah Pengembangan Industri, yang selanjutnya disebut WPI adalah pengelompokan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan keterkaitan ke belakang (backward) dan keterkaitan ke depan (forward) sumber daya dan fasilitas pendukungnya, serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan Industri.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1)
Untuk mendukung kegiatan Industri dibangun Kawasan Industri sebagai infrastruktur industri.
(2)
Pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri;
b.
meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan;
c.
meningkatkan daya saing investasi dan daya saing Industri;dan
d.
memberikan kepastian lokasi sesuai tata ruang.
(3)
Pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pasal 3
Menteri, gubernur, bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Industri.
Pasal 4
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Kawasan Industri;
b.
perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
c.
penyediaan infrastruktur Kawasan Industri;
d.
prakarsa pembangunan Kawasan Industri oleh Pemerintah;
e.
penetapan standar Kawasan Industri;
f.
penetapan pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri;
g.
fasilitasi penyelesaian permasalahan terkait pendirian dan pengembangan Kawasan Industri dapat berupa tanah, infrastruktur, air baku, energi, ketenagakerjaan, dan perizinan;
h.
penetapan suatu Kawasan Industri sebagai obyek vital nasional sektor Industri;
i.
penetapan pedoman referensi harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri atas usul Komite Kawasan Industri; dan
j.
pembentukan Komite Kawasan Industri.
Pasal 5
Kewenangan gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
b.
penyediaan infrastruktur Industri;
c.
pemberian kemudahan dalam perolehan/pembebasan lahan pada wilayah daerah yang diperuntukkan bagi pembangunan Kawasan Industri;
d.
pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
pemberian insentif dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
penataan Industri untuk berlokasi di Kawasan Industri; dan
g.
pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Industri.
Pasal 6
(1)
Pembangunan Kawasan Industri dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a.
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
b.
Koperasi; atau
c.
Perseroan Terbatas.
Pasal 7
(1)
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam dibangun dengan luas lahan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan.
(2)
Dalam hal Kawasan Industri diperuntukkan bagi Industri Kecil dan Industri Menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
Pasal 8
(1)
Kawasan Industri dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
(2)
Penetapan Kawasan Industri sebagai kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Pembangunan Kawasan Industri dilakukan sesuai dengan pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri.
(2)
Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
pemilihan lokasi;
b.
perizinan;
c.
pengadaan tanah;
d.
pematangan tanah;
e.
pembangunan infrastruktur; dan
f.
pengelolaan.
(3)
Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menyediakan:
a.
infrastruktur industri; dan
b.
infrastruktur penunjang.
(2)
Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a.
jaringan energi dan kelistrikan;
b.
jaringan telekomunikasi;
c.
jaringan sumber daya air dan jaminan pasokan air baku;
d.
sanitasi; dan
e.
jaringan transportasi.
(3)
Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
perumahan;
b.
pendidikan dan pelatihan;
c.
penelitian dan pengembangan;
d.
kesehatan;
e.
pemadam kebakaran; dan
f.
tempat pembuangan sampah.
Pasal 11
(1)
Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri, paling sedikit meliputi:
a.
instalasi pengolahan air baku;
b.
instalasi pengolahan air limbah;
c.
saluran drainase;
d.
instalasi penerangan jalan; dan
e.
jaringan jalan.
(2)
Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan infrastruktur penunjang dan sarana penunjang di dalam Kawasan Industri.
Pasal 12
(1)
Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki UKI.
(2)
IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hanya bagi kegiatan usaha Kawasan Industri yang berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3)
IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan izin lokasi kegiatan usaha Kawasan Industri.
(4)
IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13
(1)
IUKI diberikan kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam untuk melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh IUKI merupakan Perusahaan Kawasan Industri.
(3)
IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Perusahaan Kawasan Industri menyelenggarakan kegiatan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Pasal 14
(1)
Menteri berwenang memberikan IUKI sebagaimana dimaksud dalam yang Kawasan Industrinya berlokasi di lintas wilayah provinsi dan/atau dalam rangka penanaman modal asing.
(2)
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian IUKI kepada kepala instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Gubernur berwenang memberikan IUKI sebagaimana dimaksud dalam yang Kawasan Industrinya berlokasi di lintas wilayah Kabupaten/kota.
(2)
Gubernur mendelegasikan kewenangan pemberian IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pemerintah provinsi yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 16
(1)
Bupati/walikota berwenang memberikan IUKI sebagaimana dimaksud dalam yang Kawasan Industrinya berlokasi dalam wilayah Kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2)
Bupati/walikota mendelegasikan kewenangan pemberian IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 17
Kepala instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kepala instansi pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan kepala instansi pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam memberikan IUKI kepada Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian IUKI yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
Menteri bersama gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan pelaksanaan pemberian IUKI oleh kepala instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 19
(1)
Pemberian IUKI sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui Izin Prinsip.
(2)
Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri untuk menyiapkan lahan Kawasan Industri sampai dapat digunakan, menyusun analisis dampak lingkungan, analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN), perencanaan dan pembangunan infrastruktur Kawasan Industri, serta kesiapan lain.
(3)
Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui pelayanan terpadu satu pintu.
(4)
Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melampirkan paling sedikit:
a.
fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi yang berstatus Koperasi;
b.
fotokopi nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c.
sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi);
d.
surat pernyataan perusahaan bahwa rencana lokasi terletak dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
e.
khusus untuk penanaman modal asing melampirkan persyaratan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 44 pasal. Masuk untuk akses penuh.