Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 Tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/dokter-gigi/apoteker
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sesudah menerima ijazah sarjana kesehatan yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan, ijazah (asli) tersebut kepada Departemen Kesehatan di Jakarta untuk didaftar.
(2)
Bagi sarjana kesehatan yang datang dari luar Negeri dan memiliki ijazah dari suatu Fakultas di luar Negeri pelaksanaan ketentuan dalam ayat (1) dilakukan dalam waktu satu bulan setelah tiba di Indonesia.
(3)
Menteri Kesehatan dapat mengadakan pendaftaran ulangan berkala.
Pasal 2
Menteri Kesehatan dapat menetapkan Instansi-instansi Kesehatan di Daerah untuk menyelenggarakan pendaftaran yang dimaksudkan dalam .
Pasal 3
Pendaftaran ijazah sarjana kesehatan diselenggarakan pada sebuah buku register, di mana tercatat nomor pendaftaran dan keterangan-keterangan lain yang bertalian dengan pendaftaran tersebut.
Pasal 4
Setelah ijazah yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini didaftar pada buku register, kepada sarjana kesehatan yang berkepentingan diberikan surat keterangan bahwa ijazahnya telah terdaftar.
BAB II. PEMBERIAN IZIN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN DOKTER/DOKTER-GIGI/APOTEKER DIWILAYAH NEGARA INDONESIA.
Pasal 5
Untuk memperoleh izin buat menjalankan pekerjaan dokter/ dokter-gigi/apoteker di wilayah Negara Indonesia, sarjana kesehatan yang berkepentingan harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kesehatan.
Pasal 6
Kepada sarjana kesehatan yang memenuhi syarat-syarat kesehatan physik dan mental dan yang ijazahnya telah terdaftar dan sebagainya, oleh Menteri Kesehatan diberikan surat keterangan bahwa ia mendapat izin untuk melakukan pekerjaan dokter/dokter-gigi//apoteker diwilayah Negara Indonesia.
BAB III. PEMBERIAN IZIN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN DOKTER/DOKTER-GIGI/APOTEKER SELAKU SWASTA PERSEORANGAN
Pasal 7
(1)Kepada dokter/dokter-gigi/apoteker yang memiliki surat keterangan ijazah terdaftar yang dimaksudkan dalam dan surat izin menjalankan pekerjaan dokter/dokter-gigi/apoteker di wilayah Negara Indonesia yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini, oleh Inspektur Kesehatan dapat diberikan izin untuk menjalankan pekerjaan
dokter/dokter-gigi/apoteker selaku swasta perseorangan di samping tugas pekerjaannya pada Pemerintah, Badan Swasta dan sebagainya.
(2)
Izin untuk menjalankan pekerjaan dokter/dokter-gigi/apoteker selaku swasta perseorangan semata-mata, tanpa tugas fungsi lain, diberikan oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 8
(1)
Untuk memperoleh izin yang dimaksudkan dalam ayat (1) dokter/dokter-gigi/apoteker yang berkepentingan mengajukan surat permohonan kepada Inspektur Kesehatan/Propinsi di mana ia bertempat tinggal.
(2)
Untuk memperoleh izin yang dimaksudkan dalam ayat (2) dokter/dokter-gigi/apoteker yang berkepentingan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Kesehatan.
(3)
Surat permohonan tersebut diatas disertai dengan surat- surat keterangan lain, umpamanya: keterangan tentang berkelakuan baik, keterangan dari Instansi, dimana ia bekerja atau telah bekerja dan sebagainya.
Pasal 9
(1)
Kepada dokter/dokter-gigi/apoteker yang dimaksudkan dalam ayat (1) oleh Inspektur Kesehatan dapat diberikan keterangan bahwa ia mendapat izin untuk melakukan pekerjaan dokter/dokter-gigi/apoteker selaku swasta-perseorangan di samping tugas pekerjaannya pada Pemerintah, Badan Swasta dan sebagainya.
(2)
Dalam Surat izin bagi dokter/dokter-gigi/apoteker yang dimaksudkan dalam ayat (2) Peraturan Pemerintah ini yang diberikan oleh Menteri Kesehatan, ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Daerah tempat dimana pekerja dokter/dokter-gigi/apoteker selaku swasta-perseorangan akan dijalankan.
b.
Jangka waktu berlakunya izin untuk menjalankan pekerjaan dokter/dokter-gigi/apoteker selaku swasta-perseorangan (selama-lamanya 5 tahun).
Pasal 10
Atas permohonan yang berkepentingan oleh Menteri Kesehatan dapat diberikan perpanjangan waktu berlakunya surat izin menjalankan pekerjaan dokter/dokter-gigi/apoteker selaku swasta-perseorangan yang dimaksudkan dalam ayat (2) tersebut.
BAB IV. PEMBERIAN IZIN BERSYARAT/PENOLAKAN PERMOHONAN.
Pasal 11
Menteri Kesehatan dapat menolak permohonan yang dimaksudkan
dalam , 5 dan 7 Peraturan Pemerintah ini, atau memberikan izin bersyarat kalau: a.dokter/dokter-gigi/apoteker yang berkepentingan melakukan atau telah melakukan sesuatu perbuatan pidana; b.melakukan atau telah melakukan perbuatan yang melanggar susila kedokteran/kedokteran-gigi/keparmasian; c.kesehatan-physik maupun mental terganggu sehingga ia tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; d.membuat kesalahan-kesalahan teknis dalam bidang tugas/pekerjaan yang berbahaya; e.melakukan hal-hal yang membahayakan kepentingan umum.
Pasal 12
Menteri Kesehatan dapat mendengar pertimbangan Dewan Pelindung Susila Kedokteran atau Instansi-instansi lain yang dianggap perlu, dalam melaksanakan ketentuan dalam tersebut.
BAB V. PASAL PERALIHAN.
Pasal 13
(1)
Dalam waktu setahun sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dokter/dokter-gigi/apoteker yang ijazahnya terdaftar dan memperoleh izin menjalankan pekerjaan dokter/dokter-gigi/apoteker menurut peraturan yang lama harus sudah memiliki surat keterangan yang dimaksudkan dalam , 6 dan 9 dari pada Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Bagi dokter/dokter-gigi/apoteker di luar Jawa jangka waktu dalam ayat (1) pasal ni ditetapkan 18 (delapan belas) bulan.
BAB VI. KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 14
Peraturan ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah mengenai pendaftaran ijazah dan pemberian izin menjalankan pekerjaan dokter/dokter-gigi/apoteker".
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya, Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.