Justisio

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Protocol to The Asean Charter On Dispute Settlement Mechanism (protokol Piagam Asean Mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Protocol To The Asean Charter On Dispute Settlement Mechanism (Protokol Piagam Asean Mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa) beserta 6 (enam) lampirannya, yang telah ditandatangani pada tanggal 8 April 2010 di Hanoi, Vietnam yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.