Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Semen Tonasa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Tonasa yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , berasal dari konversi pokok pinjaman luar negeri yang dipergunakan untuk membiayai proyek Tonasa III.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Tonasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 23.762.676.988,- (dua puluh tiga milyar tujuh ratus enam puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Tonasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 Nopember 1990.