(1)Dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dibentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.
(2)Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi;
b.melaksanakan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.mengusulkan penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi; dan
d.melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
(3)Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ketua Harian : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Anggota : a. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
d.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
f.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
g.Kepala Badan Informasi Geospasial.
(4)Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana.
(5)Susunan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
Ketua : Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sekretaris : Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial Anggota : a. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian;
b.Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c.Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
d.Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
e.Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
f.Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
g.Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian;
h.Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
i.Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
j.Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
l.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; dan
l.Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.