Justisio

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Lahan Sawah adalah areal tanah pertanian basah dan/atau kering yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman semusim lainnya.
2.
Alih Fungsi Lahan Sawah adalah perubahan lahan sawah menjadi bukan lahan sawah baik secara tetap maupun sementara.
3.
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah adalah serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk mengendalikan perubahan Lahan Sawah menjadi bukan Lahan Sawah baik secara tetap maupun sementara.
4.
Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
5.
Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan Irigasi.
6.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:
a.
mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional;
b.
mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah yang semakin pesat;
c.
memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah; dan
d.
menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah;
b.
penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi;
c.
pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dilindungi;
d.
pemberdayaan Lahan Sawah yang dilindungi;
e.
pembinaan dan pengawasan;
f.
pelaporan; dan
g.
pendanaan.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dibentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.
(2)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi;
b.
melaksanakan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
mengusulkan penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi; dan
d.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
(3)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ketua Harian : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Anggota : a. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b.
Menteri Pertanian;
c.
Menteri Dalam Negeri;
d.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e.
Menteri Keuangan;
f.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
g.
Kepala Badan Informasi Geospasial.
(4)
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana.
(5)
Susunan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: Ketua : Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sekretaris : Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial Anggota : a. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian;
b.
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c.
Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
d.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
e.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
f.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
g.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian;
h.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
i.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
j.
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
l.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; dan
l.
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 5

Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu.

Pasal 6

Penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dilakukan melalui:
a.
verifikasi Lahan Sawah;
b.
sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah; dan
c.
pelaksanaan penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi.

Pasal 7

(1)
Lahan Sawah yang akan ditetapkan dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi meliputi:
a.
Lahan Sawah beririgasi; dan
b.
Lahan Sawah tidak beririgasi.
(2)
Lahan Sawah beririgasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Lahan Sawah:
a.
Irigasi permukaaan;
b.
Irigasi rawa;
c.
Irigasi air bawah tanah; dan
d.
Irigasi pompa.
(3)
Lahan Sawah Irigasi permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Irigasi teknis;
b.
Irigasi semi teknis;
c.
Irigasi sederhana; dan
d.
Irigasi desa.
(4)
Lahan Sawah tidak beririgasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Lahan Sawah tadah hujan dan sawah yang tidak dilengkapi sistem Irigasi.
(5)
Lahan Sawah yang akan ditetapkan dalam peta Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di kawasan lindung atau kawasan budidaya.

Pasal 8

(1)
Terhadap Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam dilakukan verifikasi Lahan Sawah oleh:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
d.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
e.
kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang informasi geospasial.
(2)
Pelaksanaan verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Pasal 9

(1)
Verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui:
a.
interpretasi citra satelit terhadap Lahan Sawah oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang informasi geospasial;
b.
verifikasi data Lahan Sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
c.
verifikasi data Lahan Sawah terhadap data Irigasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air;
d.
verifikasi data Lahan Sawah terhadap cetak sawah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
e.
verifikasi data Lahan Sawah yang berada di dalam kawasan hutan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(2)
Interpretasi citra satelit terhadap Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan luasan pertanian tanaman pangan lahan basah dan/atau lahan kering untuk budidaya tanaman pangan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3)
Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d dilakukan berdasarkan hasil interpretasi peta lahan sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4)
Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan cara:
a.
identifikasi hak atas tanah dan perizinan di atas Lahan Sawah;
b.
identifikasi Alih Fungsi Lahan Sawah;
c.
identifikasi peruntukan pertanian tanaman pangan dalam rencana tata ruang;
d.
analisis hasil identifikasi; dan
e.
klarifikasi dengan pemangku kepentingan.
(5)
Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
a.
identifikasi luas Lahan Sawah berdasarkan Daerah Irigasi; dan
b.
menambah data tekstual Lahan Sawah beririgasi.
(6)
Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:
a.
identifikasi letak dan luasan cetak sawah berdasarkan program Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat; dan
b.
analisis hasil identifikasi.
(7)
Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara:
a.
identifikasi luas Lahan Sawah yang berada di kawasan lindung dan kawasan budidaya kehutanan; dan
b.
analisis hasil identifikasi.
(8)
Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) menggunakan skala 1:5.000.
(9)
Dalam hal penggunaan skala 1:5.000 tidak dapat dilakukan, verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) menggunakan skala 1:10.000.

Pasal 10

Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan menggunakan:
a.
peta lahan baku sawah;
b.
peta rupabumi Indonesia;
c.
peta terkait pertanahan;
d.
peta rencana tata ruang;
e.
peta Irigasi;
f.
peta lahan pertanian pangan berkelanjutan;
g.
peta kawasan hutan;
h.
peta terkait perizinan pemanfaatan ruang; dan
i.
peta pendukung lainnya.

Pasal 11

(1)
Hasil verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam disajikan dalam bentuk:
a.
peta Lahan Sawah hasil verifikasi terhadap data

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.